Sentimen
Positif (72%)
24 Apr 2025 : 16.44
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Partai Terkait

Pelatihan Upskilling dan Reskilling Berbasis Industri 2025 bagi Guru SMK, Ini Cara Daftar dan Syarat - Halaman all

24 Apr 2025 : 16.44 Views 8

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Nasional

Pelatihan Upskilling dan Reskilling Berbasis Industri 2025 bagi Guru SMK, Ini Cara Daftar dan Syarat - Halaman all

Pendaftaran pelatihan Upskilling dan Reskilling berbasis Industri bagi Guru SMK tahun 2025, berikut syarat dan ketentuan bagi yang berminat mendaftar.

Tayang: Kamis, 24 April 2025 16:44 WIB

bbppmpvpertanian.kemdikbud.go.id

PELATIHAN GURU SMK - Pengumuman pendaftaran pelatihan Upskilling dan Reskilling berbasis Industri bagi Guru SMK 2025 di Website BBPPMPV Pertanian, diunduh Kamis (24/4/2025). Pendaftaran pelatihan Upskilling dan Reskilling berbasis Industri bagi Guru SMK tahun 2025, berikut syarat dan ketentuan bagi yang berminat mendaftar.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran pelatihan Upskilling dan Reskilling berbasis Industri bagi Guru SMK tahun 2025.

Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BBPPMPV) Pertanian menyelenggarakan Program Upskilling dan Reskilling berbasis Industri bagi Guru SMK Tahun 2025 dengan sasaran peserta sejumlah 632 orang.

Pelatihan Upskilling dan Reskilling berbasis Industri 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru SMK Bidang Keahlian Agribisnis dan Agriteknologi serta Program Keahlian Teknik Kimia Industri.

Pelaksanaan program Upskilling dan Reskilling berbasis Industri 2025 dimulai dari pelatihan secara daring, luring di BBPPMPV Pertanian, magang industri dan sertifikasi industri.

Adapun pendaftaran pelatihan Upskilling dan Reskilling berbasis Industri 2025 ini dibuka sampai dengan tanggal 2 Mei 2025 pukul 23.59 WIB, atau sampai kuota terpenuhi.

Bagi guru SMK yang berminat mendaftar pelatihan Upskilling dan Reskilling berbasis Industri 2025 dapat melalui website http://bbppmpvpertanian.kemdikbud.go.id/.

Lantas, apa saja syarat dan ketentuan mendaftar pelatihan Upskilling dan Reskilling berbasis Industri 2025?

Syarat Daftar Pelatihan Upskilling dan Reskilling Berbasis Industri 2025 Adapun persyaratan bagi calon peserta adalah sebagai berikut. Berusia maksimal 55 Tahun pada tanggal 30 November 2025 Terdaftar di Data Pokok Pendidikan SMK; Terdaftar di SIM PKB; Guru SMK Bidang Keahlian Agribisnis dan Agriteknologi, Program Keahlian Teknik Kimia Industri, atau Guru Projek IPAS dan mengajar sesuai dengan kompetensi yang diampu; Bersedia mengikuti kegiatan pelatihan hingga tuntas; Belum pernah mengikuti program Upskilling dan Reskilling dengan judul pelatihan sejenis pada tahun 2021, tahun 2022, tahun 2023 dan tahun 2024; Sehat dan tidak dalam kondisi hamil (dibuktikan dengan surat keterangan dari Faskes rujukan BPJS); Bersedia melaksanakan Rencana Tindak Lanjut (RTL) atau mengimplementasikan hasil pelatihan di SMK tempat bertugas. Ketentuan Pendaftar Pelatihan Upskilling dan Reskilling Berbasis Industri 2025

Untuk pembiayaan kegiatan mengacu pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, maka pembiayaan akan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

1. Biaya transportasi peserta pergi (SMK asal ke BBPPMPV Pertanian) pulang (Lokasi Magang ke SMK asal), menjadi tanggung jawab pihak yang menugaskan/ biaya mandiri oleh peserta;

2. BBPPMPV Pertanian menanggung biaya pelatihan dan konsumsi selama luring di BBPPMPV Pertanian;

3. Akomodasi, konsumsi, transportasi selama magang menjadi tanggungan DIPA BBPPMPV Pertanian,

4. Uang harian selama kegiatan akan menjadi tanggungan DIPA BBPPMPV Pertanian.

5. Akomodasi dan konsumsi disesuaikan dengan standar pelayanan yang ditetapkan BBPPMPV Pertanian.

Informasi lengkap terkait pendaftaran pelatihan Upskilling dan Reskilling berbasis Industri bagi Guru SMK tahun 2025 dapat dilihat pada link berikut: KLIK.

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

"); $("#latestul").append(""); $(".loading").show(); var newlast = getLast; $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?", {start: newlast,section:'1',img:'thumb2'}, function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast + 1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = ""+vthumb+""; var milatest = "mr140"; } else { var img = ""; var milatest = ""; } if(val.subtitle) subtitle = ""+val.subtitle+""; else subtitle=""; if(val.c_url) cat = ""+val.c_title+""; else cat=""; $("#latestul").append(""+img+""); } else{ $("#latestul").append('Tampilkan lainnya'); $("#test3").val("Done"); return false; } }); $(".loading").remove(); }); } else if (getLast > 150) { if ($("#ltldmr").length == 0){ $("#latestul").append('Tampilkan lainnya'); } } } }); }); function loadmore(){ if ($("#ltldmr").length > 0) $("#ltldmr").remove(); var getLast = parseInt($("#latestul > li:last-child").attr("data-sort")); $("#latestul").append(""); $(".loading").show(); var newlast = getLast ; if($("#test3").val() == 'Done'){ newlast=0; $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest", function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast + 1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = ""+vthumb+""; var milatest = "mr140"; } else { var img = ""; var milatest = ""; } if(val.subtitle) subtitle = ""+val.subtitle+""; else subtitle=""; if(val.c_url) cat = ""+val.c_title+""; else cat=""; $("#latestul").append(""+img+""); }else{ return false; } }); $(".loading").remove(); }); } else{ $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?", {start: newlast,section:sectionid,img:'thumb2',total:'40'}, function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast+1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = ""+vthumb+""; var milatest = "mr140"; } else { var img = ""; var milatest = ""; } if(val.subtitle) subtitle = ""+val.subtitle+""; else subtitle=""; $("#latestul").append(""+img+""); }else{ return false; } }); $(".loading").remove(); }); } }

Berita Terkini

Sentimen: positif (72.7%)