Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Institusi: Universitas Indonesia
Kab/Kota: Depok
Kasus: kekerasan seksual, pelecehan seksual
Tokoh Terkait

Khairul
7 Fakta Terkait Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi, Motif Terungkap - Page 3
Liputan6.com
Jenis Media: News
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5191271/original/053807600_1744947590-4460ac00-219f-4c88-8725-c5f115b79051.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
Universitas Indonesia mengambil tindakan tegas terhadap mantan mahasiswanya berinisial MAES usai melakukan pelecehan seksual dengan merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi.
Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah membenarkan MAES telah mengundurkan diri dari Universitas Indonesia.
"Universitas Indonesia melakukan tindakan cepat, harus Senin sudah mengundurkan diri mahasiswanya. Jadi sudah tidak menjadi siswa PPDS lagi. Senin kemarin sudah kita lakukan tindakan. Ya, kita berhentikan," ujar Heri usai meninjau pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer - Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2025 di Kampus UI, Depok, Rabu 23 April 2025.
Heri menjelaskan, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI telah terbentuk kembali setelah sebelumnya anggota PPKS UI banyak yang mengundurkan diri. Setelah dibentuk kembali, satgas tersebut telah bertugas dengan anggota baru.
"Dua hari setelah saya jadi rekor, pansel PPKS UI bertemu dengan rektor dan seminggu kemudian Satgas PPKS yang baru sudah di-SK-kan oleh rektor Universitas Indonesia," ucap Heri.
Heri menekankan, UI akan mendukung kinerja Satgas PPKS UI untuk kembali bertugas dengan susunan anggota baru yang telah diseleksi Pansel PPKS UI.
Disinggung soal keterangan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menyebut banyak dokter residen praktik tidak didampingi konsulen, Heri mengungkapkan PPDS di UI nanti akan diselenggarakan di fakultas.
"Mengenai proses pendidikan untuk PPDS ini, nanti kita diselenggarakan di fakultas. Jadi kita ini terkait dengan otonomi, kita berikan ke fakultas juga, kan program ini mengatur sepenuhnya bagaimana mereka menyelenggarakan PPDS ini," terang Heri.
Heri mengakui, program PPDS UI banyak dilakukan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Di level universitas, pihaknya memberikan dukungan regulasi supaya prosesnya berjalan dengan lancar.
"Iya, lebih banyak di RSCM sih. Kita di level universitas memberikan dukungan regulasi supaya prosesnya berjalan dengan lancar. RSUI saat ini masih lebih banyak di RSCM," ucap Heri.
Sementara itu, Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikti Saintek, Khairul Munadi, menegaskan tidak mentolerir perbuatan seperti yang dilakukan dokter PPDS UI, MAES. Menurutnya, sudah ada regulasi pencegahan tindakan kekerasan dan sebagainya.
"Ya jadi untuk konteks tindakan-tindakan seperti itu tentu saja kebijakan kita di Dikti Saintek zero tolerance. Jadi Pak Rektor sudah menyampaikan itu, kita tidak mentoleransi. Dan dalam konteks itu sebenarnya sudah ada juga regulasi pencegahan tindakan kekerasan dan sebagainya. Ini nantinya ada semacam unit di semua perguruan tinggi, kita minta itu ada," tutur Khairul.
Khairul menilai, adanya unit di semua perguruan tinggi dapat melakukan pengawasan secara umum. Kemendikti Saintek akan bersinergi dengan Kemenkes guna memastikan program kenaikan spesialis dapat menjadi lebih baik kedepannya.
Disinggung adanya perombakan kurikulum PPDS, Khairul mengatakan, perombakan yang dimaksud bukanlah perombakan total tetapi lebih pada evaluasi menyeluruh terkait dengan penyelenggaraan PPDS.
"Mungkin yang dimaksud bukan perombakan total, tapi kita melakukan evaluasi menyeluruh terkait dengan penyelenggaraan di PPDS ini. Dan beberapa hal yang perlu kita dorong ke depan, salah satunya terkait dengan pengawasan," kata Khairul.
Kemudian, Khairul juga menyebut mengenai mekanisme pembelajaran dan jam belajar.
"Dan ini kita melakukan evaluasi bersama dengan Kemenkes, sehingga nanti penyelenggaraan PPDS, baik di perguruan tinggi maupun rumah sakit itu bisa kita pastikan berlangsung lebih baik," kata Khairul.
Kembali disinggung akan sanksi terhadap dokter cabul MAES, Khairul menilai, Kemendikti Saintek sudah memiliki Permendikristek terkait dengan DPKPT pencegahan tindak kekerasan. Tidak hanya seksual, namun secara umum seperti tertuang di Permendikristek 55 tahun 2024, dan implementasinya berjalan sesuai aturan.
"Kita akan implementasikan dengan lebih seksama dan menyeluruh. Untuk itu tadi pertanyaan yang sebenarnya relevan bahwa kita melakukan evaluasi, kemudian dengan perangkat regulasi itu kita pastikan pengawasan dan pelaksanaan permendikristek itu bisa dijalankan dengan baik," ujar Khairul.
Sentimen: netral (64%)