Sentimen
Positif (86%)
23 Apr 2025 : 23.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Aturan PAW Anggota DPR Digugat ke MK, Sekjen Gerindra: Saya Tidak Intervensi - Halaman all

23 Apr 2025 : 23.23 Views 22

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Nasional

Aturan PAW Anggota DPR Digugat ke MK, Sekjen Gerindra: Saya Tidak Intervensi - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait gugatan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menolak untuk ikut campur atau mengintervensi perkara yang tengah dalam proses pembicaraan di lembaga yudisial tersebut.

“Biar saja itu, kita menyerahkan kepada mekanisme hukum yang sedang dalam pembicaraan di MK. Tunggu keputusan MK, ya,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Menurutnya, pelaksanaan PAW telah diatur dalam undang-undang dan dilakukan berdasarkan prinsip suara terbanyak, sebagaimana yang berlaku dalam sistem pemilihan legislatif di Indonesia.

“PAW itu menurut ketentuan UU dilakukan berdasarkan suara terbanyak,” ujar Ketua MPR RI itu.

Muzani kembali menegaskan bahwa Partai Gerindra menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak akan mengambil langkah yang bisa dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap kewenangan MK.

“Saya menyerahkan semuanya kepada MK untuk memutuskan perkara. Saya tidak intervensi karena ini persoalan yang sedang dalam pembicaraan di MK,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sejumlah warga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak partai politik dalam Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Pemohon ingin PAW sebaiknya ditentukan melalui pemilu di daerah pemilihan atau dapil asal anggota DPR yang bakal diganti.

Mengutip dari situs MK, ada dua gugatan terkait hak PAW anggota DPR.

Gugatan pertama teregistrasi dengan nomor perkara 41/PUU-XXIII/2025. Para pemohon dalam gugatan ini yaitu Chindy Trivendy Junior, Halim Rahmansah, Insan Kamil, Muhammad Arya Ansar, dan Wahyu Dwi Kanang.

Sementara, gugatan kedua dilayangkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Gugatan yang diajukan Zico teregistrasi dengan nomor 42/PUU-XXIII/2025.

Kedua gugatan itu mempersoalkan pasal-pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Mereka minta agar PAW dilakukan lewat pemilu di dapil asal anggota DPR yang akan diganti.

Sentimen: positif (86.5%)