Sentimen
Positif (96%)
23 Apr 2025 : 20.19
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Honda

Kab/Kota: Jepara, Semarang

Kasus: kasus suap, korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait

Ada Komunikasi Penyidik Kejagung dengan Hakim Ali Muhtarom Sebelum Temukan Rp5,5 M di Bawah Kasur - Halaman all

23 Apr 2025 : 20.19 Views 19

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Nasional

Ada Komunikasi Penyidik Kejagung dengan Hakim Ali Muhtarom Sebelum Temukan Rp5,5 M di Bawah Kasur - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kronologi penemuan uang tunai sebesar Rp 5,5 miliar yang disembunyikan di bawah kasur di rumah milik Hakim Ali Muhtarom.

Dari penggeledahan yang dilakukan, penyidik menemukan uang tunai yang disimpan dalam sebuah koper di kediaman tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang dalam jumlah fantastis itu ditemukan saat penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di rumah Ali yang berada di wilayah Jepara, Jawa Tengah, pada Minggu (13/4/2025), bertepatan dengan hari penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pada awalnya, tim penyidik tidak menemukan uang tersebut dalam penggeledahan awal.

“Memang saat pertama digeledah, belum ditemukan apa-apa. Tapi setelah penyidik berkomunikasi lebih lanjut dengan saudara AM (Ali Muhtarom) yang saat itu sedang diperiksa di Gedung Kartika Kejagung, akhirnya keberadaan uang tersebut diungkap,” ujar Harli kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2025).

Menurut Harli, komunikasi antara Ali dan keluarganya di rumah mengarahkan penyidik ke lokasi uang tersebut.

“Setelah itu baru ditunjukkan oleh pihak keluarga. Uangnya ternyata disimpan di bawah tempat tidur,” kata Harli.

Harli belum bisa memastikan apakah uang itu sengaja disimpan oleh Ali di bawah kasur dengan tujuan menyembunyikan keberadaannya.

Ia menduga bahwa uang tersebut hanya Ali Muhtarom yang mengetahui sehingga pada saat penyidik lakukan penggeledahan tidak ditemukan keberadaan uang tersebut.

Dalami asal-usul uang

Lebih lanjut Harli Siregar menuturkan, hal itu dilakukan untuk mengetahui uang tersebut merupakan murni uang suap atau bukan.

“Itu juga yang mau didalami, apakah itu merupakan aliran yang belum digunakan atau memang itu dari simpanan. Mungkin dari yang lain, kan, kami belum tahu,” ujar Harli.

Profil Singkat dan Harta Kekayaan Ali Muhtarom

Ali Muhtarom lahir di Jepara, 25 Agustus 1972.

Dilansir dari situs resmi PN Jakarta Pusat, Ali Muhtarom merupakan Hakim Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Menurut informasi dari laman IKAHI, Ali mendapat gelar sarjana dari Universitas Darul Ulum jurusan Hukum pada 1995.

Kemudian dia mendapat gelar master hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Semarang pada 2015.

Tidak banyak informasi yang didapat terkait Ali Muhtarom.

Harta Kekayaan Ali Muhtarom

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan, Ali Muhtarom memiliki total kekayaan Rp 1.303.550.000 yang terdiri dari:

1. Tanah dan bangunan Rp. 1.250.000.000

Tanah dan bangunan seluas 281 m2/250 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 500.000.000 Tanah seluas 3025 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 225.000.000 Tanah dan bangunan seluas 195 m2/195 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 150.000.000 Tanah seluas 407 m2 di Kab/Kota Jepara, warisan Rp 100.000.000 Tanah seluas 185 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp. 100.000.000 Tanah seluas 1705 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 75.000.000 Tanah seluas 3381 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 100.000.000

2. Alat transportasi dan mesin Rp 158.000.000

Motor, Honda D1B02N12L2 a/t tahun 2017, hasil sendiri Rp 9.000.000 Mobil, Honda CRV minibus tahun 2014, hasil sendiri Rp 135.000.000 Motor, Honda Vario motor tahun 2016, hasil sendiri Rp 14.000.000 Ali juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp 38.500.000 dan kas sebesar Rp 7.050.000. Ali juga memiliki utang sebesar Rp 150.000.000.

Duduk perkara kasus Ali Muhtarom

Untuk informasi, Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.

Delapan orang itu yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diduga  menerima suap Rp 60 miliar.

Lalu Wahyu Gunawan yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sementara itu Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie berprofesi sebagai advokat korporasi yang berperkara.

Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin.

Tiga hakim ini dilaporkan menerima suap Rp 22,5 miliar.

Serta yang terbaru yakni Muhammad Syafei Head of Social Security Legal PT Wilmar Group.

Para hakim itu diduga menerima suap melalui MAN agar memutus lepas kasus ekspor CPO yang melibatkan tiga korporasi.

Sentimen: positif (96.9%)