Sentimen
Positif (99%)
23 Apr 2025 : 19.34
Informasi Tambahan

BUMN: Pegadaian

Grup Musik: APRIL

Partai Terkait

FORKOM SP/SEKAR BUMN harap konflik SP dan Manajemen selesai di RUPS PT Pegadaian

23 Apr 2025 : 19.34 Views 14

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Ekonomi

FORKOM SP/SEKAR BUMN harap konflik SP dan Manajemen selesai di RUPS PT Pegadaian

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com FORKOM SP/SEKAR BUMN harap konflik SP dan Manajemen selesai di RUPS PT Pegadaian Dalam Negeri    Editor: Sigit Kurniawan    Rabu, 23 April 2025 - 12:50 WIB

Elshinta.com - Ketegangan antara Serikat Pekerja dan Manajemen PT Pegadaian menuai perhatian serius dari Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Karyawan BUMN (FORKOM SP/SEKAR BUMN).

Melalui pernyataan resmi, M. Abrar Ali selaku Koordinator FORKOM sekaligus Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja BUMN (FSP BUMN), menyampaikan harapan besar kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pegadaian.

Abrar menekankan pentingnya pengangkatan jajaran direksi yang tidak hanya profesional, melainkan juga memiliki pemahaman mendalam terhadap konsep hubungan industrial Pancasila.

Menurutnya, konsep tersebut merupakan sebuah prinsip yang menekankan dialog, musyawarah, dan keadilan dalam hubungan kerja.

"Hubungan industrial yang harmonis dan dinamis tidak akan tercipta tanpa adanya komitmen bersama antara manajemen dan serikat pekerja. Untuk itu, RUPS harus memastikan direksi yang diangkat mampu merangkul, bukan membenturkan," ucap Abrar dalam keterangannya, Senin (14/4/2025).

Bagi Abrar, hubungan kerja yang sehat adalah kunci lingkungan kerja yang kondusif. Sebab, lanjut Abrar, ketika komunikasi dibuka selebar-lebarnya, maka setiap potensi konflik dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat.

"Bukan melalui jalur hukum yang justru menguras energi dan produktivitas," tuturnya.

Ia juga menambahkan, keberadaan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten di tubuh Pegadaian akan lebih optimal jika diberi ruang yang aman dan adil untuk berkembang.

"Kemitraan sejati antara Direksi dan Serikat Pekerja bukan hanya ideal, tetapi mutlak dibutuhkan agar Pegadaian terus tumbuh sebagai BUMN yang berdaya saing tinggi,” pungkasnya.

Oleh karena itu, FORKOM SP/SEKAR BUMN berharap RUPS PT Pegadaian mengambil langkah strategis dan bijak demi menciptakan iklim kerja yang lebih sehat dan produktif.

Sebagai informasi, perselisihan hubungan industrial antara Serikat Pekerja PT Pegadaian dan manajemen perusahaan masih terus berlanjut.

Berbagai upaya mediasi diantara keduanya gagal mencapai kata sepakat. Kandasnya kesepakatan itu, Serikat Pekerja Pegadaian akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Langkah ini diambil setelah Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Anjuran Tertulis pada 16 April 2025. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, anjuran tersebut merupakan tahapan resmi sebelum proses berlanjut ke pengadilan.

Sementara dalam pernyataannya, manajemen PT Pegadaian menegaskan bahwa seluruh proses ketenagakerjaan, termasuk pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) setelah usia pensiun, rekrutmen karyawan, hingga program pensiun dini, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam PKB dan Peraturan Direksi.

Menurutnya, perusahaan juga menekankan bahwa seluruh kebijakan tersebut dijalankan dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

"Manajemen menghargai peran Serikat Pekerja dalam membela hak-hak karyawan. Namun, keputusan manajerial tetap diambil berdasarkan pertimbangan yang objektif dan mengacu pada ketentuan yang berlaku," ujar Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian, Dwi Hadi Atmaka kepada wartawan.

Dwi menyebutkan, mengenai karyawan yang mengajukan PKWT setelah memasuki usia pensiun, telah mendapatkan keputusan hukum yang menyatakan gugatan karyawan tersebut ditolak.

"Sebagai wujud komitmen kepada karyawan PT Pegadaian juga menyediakan program pelatihan pra-pensiun serta memberikan hak dan apresiasi bagi karyawan yang memasuki masa pensiun sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Perusahaan menyatakan, akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan tata kelola guna memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan.

"Manajemen PT Pegadaian menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul dan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan masyarakat selama ini," tutup Dwi Hadi Atmaka seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Rabu (23/4).

Sumber : Radio Elshinta

Sentimen: positif (99.6%)