Sentimen
Negatif (100%)
23 Apr 2025 : 18.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pacitan, Ponorogo, Salatiga, Semarang

Pria Ngaku Ustadz di Salatiga, Tega Cabuli Santri Dibawah Umur

23 Apr 2025 : 18.05 Views 17

disadmin disadmin Jenis Media: News

Pria Ngaku Ustadz di Salatiga, Tega Cabuli Santri Dibawah Umur

Abadikini.com, SALATIGA – Seorang ustadz pondok pesantren (ponpes) tega mencabuli hingga membawa kabur santrinya yang masih berusia 11 tahun.  Perbuatan ustadz bernama Rusdianto (24) warga Bambu Kuning, Kecamatan Jeluntung, Kota Jambi, Jambi itu terbongkar setelah ibu korban berinisial NK warga Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga melaporkan ke Polres Salatiga.

Aksi ustadz cabuli santri terjadi pada Selasa (25/3/2025). Ketika itu pelaku mengajak korban berbuka puasa di rumah salah satu mantan pengasuh ponpes di Kota Salatiga.

Selanjutnya korban diminta tidur di ponpes dengan dalih akan diajak bertemu ibunya di Semarang. Kemudian pelaku membawa korban ke Semarang dan mendaftar korban ke salah satu ponpes tetapi ditolak dengan alasan syarat administrasi tidak lengkap.

Kemudian, Senin (7/4/2025) pelaku mendapatkan ponpes yang mau menerima korban dan dirinya sebagai pengasuh. Di salah satu ponpes di Semarang, pelaku juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Kapolres Salatiga AKBP Veronica mengatakan korban merupakan santri yang masih berusia di bawah umur dan tinggal di lingkungan pesantren nonformal serta diasuh pelaku.

Ustadz yang cabuli santri ini menjalankan aksinya dengan modus meminjamkan HP dan mainan. Diduga pelaku melakukan pencabulan hingga empat kali.

“Kejadian berlangsung sejak Desember hingga Januari. Korban bukan saja dari Salatiga tetapi juga ada di Pacitan dan Ponorogo,” kata AKBP Veronica dilansir dari beritasatu Rabu (23/4/2025).

Pelaku dalam operasinya mengincar kalangan santri dengan modus memalsukan identitas. Dari pengakuan pelaku, korban juga tersebar di beberapa daerah seperti Ponorogo, Pacitan, dan Salatiga.

“Pelaku bukanlah alumni pesantren tetapi hanya lulusan SMA. Kemudian, agar diterima mengajar di pondok selain memalsukan dokumen identitas diri juga sertifikat lulusan pondok,” paparnya.

‎Sementara itu, pelaku Rusdianto mengaku melakukan tindakan itu karena penasaran dan pernah menjadi korban serupa di Sumatera.

“Saya penasaran dan ingin mencoba karena waktu kecil saya juga korban. Saya bukan alumni pesantren dan hanya lulusan SMA. Saya mengajar baca tulis Al-Qur’an dan kadang bertugas bersih-bersih pesantren,” kata Rusdianto.

Atas perbuatannya, ustadz yang cabuli santri ini dijerat dengan Pasal 330 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Sentimen: negatif (100%)