Sentimen
Negatif (99%)
23 Apr 2025 : 17.13
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: HAM

Tokoh Terkait
Rudianto

Rudianto

RUU Polri Akan Dibahas Setelah RUU KUHAP, Ini 8 Poin yang Dinilai Berbahaya

23 Apr 2025 : 17.13 Views 17

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

RUU Polri Akan Dibahas Setelah RUU KUHAP, Ini 8 Poin yang Dinilai Berbahaya

PIKIRAN RAKYAT - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) akan dibahas usai RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelumnya RUU Polri menuai banyak kritik, sebab revisi ini disebut-sebut berpotensi memberikan kekuasaan berlebihan kepada Polri dan mengancam prinsip demokrasi serta perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Pada Selasa, 28 Mei 2024, rapat paripurna DPR resmi menetapkan RUU ini sebagai usul inisiatif DPR. Namun, prosesnya dinilai terburu-buru dan tidak transparan. RUU Polri bahkan tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020–2024.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengatakan bahwa RUU Polri kemungkinan baru akan dibahas setelah selesai. Menurutnya, RUU KUHAP saat ini menjadi prioritas karena harus selesai pada 2025 untuk mendampingi penerapan KUHP baru pada 2026.

"Saya belum bisa kasih tanggapan soal itu (RUU Polri dan RUU Kejaksaan). Kami pertegas saat ini fokus penyelesaian RUU KUHAP," ujar Rudianto di Jakarta, Selasa, 22 April 2025.

Ia juga menyebut bahwa UU KUHAP yang berlaku saat ini sudah sangat tua karena dibuat pada tahun 1981, dan banyak pasalnya telah dibatalkan Mahkamah Agung.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah tetap menjadwalkan pengajuan RUU Polri dan Kejaksaan pada tahun ini.

"Sesuai dengan agenda seperti itu," kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 21 April 2025, sambil menambahkan bahwa isi kedua RUU masih akan dibahas lebih lanjut.

8 Poin RUU Polri yang Dinilai Bermasalah

Berikut ini adalah poin-poin kontroversial dalam RUU Polri yang menuai kritik dari publik dan lembaga masyarakat sipil:

Pengawasan Ruang Siber: Memberi kewenangan Polri untuk memblokir atau memperlambat akses internet, yang berisiko membatasi kebebasan berekspresi dan privasi warga. Penggalangan Intelijen: Polri dapat melakukan penggalangan dan meminta informasi dari lembaga lain tanpa kejelasan batas wewenang, berisiko tumpang tindih dengan BIN dan PPATK. Penyadapan Tanpa Izin: Polri diberi hak menyadap tanpa mekanisme izin seperti KPK, membuka peluang pelanggaran HAM. Intervensi Lembaga Penyidikan Lain: Polri bisa memberi arahan teknis ke penyidik lembaga lain, termasuk KPK, yang dinilai bisa melemahkan independensi. Penguatan Pam Swakarsa: Membuka jalan bagi kebangkitan Pam Swakarsa, yang memiliki catatan historis terkait represi terhadap masyarakat sipil. Perpanjangan Usia Pensiun: Usia pensiun anggota Polri diperpanjang hingga 65 tahun, yang dikhawatirkan menghambat regenerasi. Wewenang di Hukum Nasional dan Smart City: Polri terlibat dalam pembinaan hukum dan proyek smart city, menimbulkan tumpang tindih tugas dengan lembaga lain. Minimnya Mekanisme Pengawasan: Tidak ada penguatan signifikan terhadap pengawasan eksternal Polri. Kompolnas dan Komisi Etik masih diatur melalui peraturan internal, bukan undang-undang.

Belum lama ini Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menyebut bahwa RUU ini justru memperluas kewenangan Polri secara tidak proporsional, alih-alih melakukan perbaikan mendasar terhadap institusi tersebut.

Dikhawatirkan, Polri akan menjadi lembaga “superbody” dengan kekuasaan besar namun minim pengawasan.

Belum reda kritik terhadap revisi UU TNI, kini muncul kekhawatiran serupa terhadap RUU Polri.

Banyak pihak mendesak agar pembahasannya ditunda dan dilakukan secara lebih terbuka serta melibatkan partisipasi publik. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: negatif (99.9%)