Sentimen
Negatif (100%)
23 Apr 2025 : 14.54
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: korupsi, Tipikor

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Idrus Marham Divonis Tiga Tahun Penjara Imbas Korupsi dalam Memori Hari Ini, 23 April 2019

23 Apr 2025 : 14.54 Views 18

Voi.id Voi.id Jenis Media: News

Idrus Marham Divonis Tiga Tahun Penjara Imbas Korupsi dalam Memori Hari Ini, 23 April 2019

JAKARTA – Memori hari ini, enam tahun yang lalu, 23 April 2019, mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham divonis hukuman penjara tiga tahun. Idrus dianggap sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama.

Sebelumnya, Idrus tersandung dengan kasus dugaan suap proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt, PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Kasus itu membawa kehebohan. Ia lalu mundur dari jabatannya sebagai Mensos. Kemudian, Idrus ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus korupsi elite politik kerap menghiasi pemberitaan di media massa. Berita itu membuat nada pesimisme negara peduli dengan hajat hidup orang banyak. Kasus korupsi bahkan bukan cuma dilakukan kalangan bawah. Namun, sekelas petinggi parpol dan menteri melakukannya.

Ambil contoh dalam kiprah petinggi Golkar, Idrus Marham. Idrus mulanya dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mensos pada Januari 2018. Harapannya, Idrus mampu meningkat hajat hidup rakyat Indonesia.

Belakangan borok masa lalu Idrus muncul. Idrus tersandung kasus korupsi. Idrus dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Golkar diduga telah menerima hadiah atau janji dari dari Johannes Budisutrisno Kotjo pada 2017.

Budi sendiri merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited yang notabene akan mendapat mandat membangun PLTU Riau-1. Berita keterlibatan Idrus yang memuluskan penunjukkan mandat mengemuka.

Keterlibatan itu ditemukan KPK dari sejumlah fakta baru: saksi, surat, dan pentunjuk. Idrus sendiri mencium aroma dirinya bakal ditangkap KPK. Kondisi itu membuatnya segera mengundurkan diri dari jabatan Mensos pada 24 Agustus 2018.

Malam harinya giliran KPK yang menetapkan Idrus sebagai tersangka korupsi. Ia resmi jadi tahanan KPK pada 31 Agustus 2018. Penetapan itu membuat heboh seisi Indonesia. Idrus dianggap menteri pertama dari kabinet kerja yang jadi tersangka korupsi.

“Pengumuman Idrus itu lebih cepat dibanding KPK, yang menyatakan dia menjadi tersangka pada malam harinya. KPK menduga Idrus telah menerima janji duit 1,5 juta dolar AS dari pemilik BlackGold Asia Resources Pte Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo, jika membantu perusahaannya mendapat proyek PLTU Riau-1 senilai 900 juta dolar AS.”

“Saat itu, ia pelaksana tugas Ketua Umum Partai Golkar. Kasus ini membelit orang dekat Idrus, Eni Maulani Saragih, yang juga politikus partai beringin,” ungkap Hussein Abri Dongoran dalam tulisannya di majalah Tempo berjudul Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham: Saya Tidak Terima Uang (2018).

Idrus Marham yang pernah menjabat sebagai Mensos era 17 Januari 2018-24 Agustus 2018 usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. (ANTARA)

Kasus Idrus pun segera diadili ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Perjalanan sidang pun akhirnya mencapai puncak pada 23 April 2019. Majelis hakim lalu memutuskan Idrus bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Untuk itu, Idrus lalu divonis dengan hukuman tiga tahun penjara. Keputusan itu membuat Idrus pikir-pikir kembali untuk mengajukan banding. Kondisi itu karena hukuman yang diterimanya tak relatif besar hanya tiga tahun saja.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," isi putusan Idrus sebagaimana dikutip laman BBC Indonesia, 23 April 2019.

Sentimen: negatif (100%)