Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM, kekerasan seksual, pelecehan seksual
Partai Terkait
DPRD Jakarta Gelar Klarifikasi soal Dugaan Pelecehan Tenaga Honorer, Terduga Pelaku Mangkir - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Metropolitan

TRIBUNNEWS.COM - DPRD Jakarta menggelar klarifikasi secara tertutup terkait kasus dugaan pelecehan yang dialami oleh tenaga ahli Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) yang berstatus pegawai honorer dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial N pada Selasa (22/4/2025).
Adapun pihak DPRD Jakarta turut memanggil terduga pelaku yang merupakan sesama pegawai honorer berinisial NS.
Namun, terduga pelaku tersebut mangkir tanpa adanya alasan yang jelas.
"Upaya pencarian keadilan korban dugaan pelecehan seksual di lingkungan DPRD DKI Jakarta kembali mendapat batu sandungan. Dalam forum internal yang dijadwalkan oleh pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD DKI Jakarta hari ini, terlapor tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas, meskipun telah diinformasikan sejak jauh hari," demikian keterangan tertulis yang diterima dari Koordinator Tim Pendampingan Korban kepada Tribunnews.com, Rabu (23/4/2025).
Pendamping korban pun menyayangkan tidak hadirnya NS dan menganggap terduga pelaku tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah.
Selain itu, NS dianggap oleh pihak korban menghindar dari tanggung jawab dengan tidak hadir saat klarifikasi digelar.
"Ketidakhadiran terlapor dalam forum internal DPRD DKI Jakarta mencerminkan upaya penghindaran tanggung jawab dan minimnya itikad baik untuk menyelesaikan kasus secara terbuka."
"Situasi ini menjadi sangat mengecewakan, terutama karena korban telah menunjukkan keberanian untuk hadir dan kembali membuka luka lama demi mencari keadilan," jelasnya.
Pihak korban pun berharap jajaran DPRD Jakarta mengambil sikap tegar terhadap terduga pelaku karena mangkir saat forum klarifikasi.
"Pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD DKI Jakarta harus segera mengambil sikap tegas terhadap terlapor."
"Ketidakhadiran terlapor dalam forum internal ini dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan yang tidak bisa dibiarkan dan harus dicatat sebagai indikasi kurangnya komitmen terhadap penyelesaian kasus," tuturnya.
Di sisi lain, terkait klarifikasi selanjutnya, DPRD Jakarta belum mengagendakan tanggal pastinya.
"Masih menunggu jadwal selanjutnya dari pihak Sekretariat DPRD DKI Jakarta," kata anggota tim advokasi korban, Felani Galih Prabawa.
Galih juga mengungkapkan laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelecehan seksual belum ada perkembangan.
Dia menduga kepolisian masih perlu persiapan untuk masuk tahap penyelidikan.
"Laporan Polda belum ada pergerakan penting. Bisa dibilang mungkin istilahnya pihak Polda masih melakukan tahap preparation sebelum maju penyelidikan. Laporan sampai hari ini terhitung sudah satu minggu," jelasnya.
Kronologi
Sebelumnya, pelecehan diduga terjadi di lingkungan DPRD Jakarta di mana korban merupakan tenaga ahli dari Fraksi PKS yang masih berstatus honorer berinisial N
Sedangkan terduga pelaku sesama pegawai honorer dari Fraksi PKS berinisial NS.
"Seorang tenaga ahli (PJLP-honorer) dari salah satu anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera berinisial N melaporkan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh rekan kerjanya yang berinisial NS yang juga berstatus sebagai tenaga ahli (PJLP-Honorer) dari salah satu anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya," demikian keterangan yang diterima dari tim advokasi korban, Yudi, Senin (21/4/2025).
Yudi menuturkan pelaporan dilakukan korban pada Rabu (16/4/2025) dengan nomor laporan STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan menyertakan bukti visum.
Adapun menurut keterangan korban, pelecehan yang dilakukan NS terjadi antara Februari-Maret 2025.
N, kata Yudi, dilecehkan NS dengan cara hampir mencium bibirnya hingga menggesekkan alat vital ke bahunya.
Tak cuma secara fisik, Yudi juga menyebut N turut dilecehkan secara verbal lewat pesan singkat yang dikirim oleh NS.
"Menurut keterangan korban, tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh NS terjadi dalam rentang waktu Februari hingga awal Maret 2025."
"Bentuk pelecehan yang dilaporkan meliputi tindakan fisik seperti hampir mencium bibir korban secara tiba-tiba, menggesekkan alat kelamin ke bahu korban, merayu payudara korban, hingga melakukan komunikasi yang mengandung unsur pelecehan seksual terhadap korban melalui pesan singkat," ujar Yudi.
Yudi mengatakan korban saat ini mengalami trauma hingga mengakibatkan yang bersangkutan dibekukan sementara dari pekerjaannya.
Di sisi lain, Yudi menuturkan pihaknya mengapresiasi DPRD DKI Jakarta yang bakal menindak tegas terduga pelaku jika memang terbukti melakukan pelecehan seksual.
"Tim kuasa hukum korban mengapresiasi Augustinus selaku Plt. Sekretaris DPRD DKI Jakarta yang sudah menyampaikan bahwa jika kasus ini terbukti benar, maka pelaku akan diberikan sanksi yang berat," tuturnya.
Selain itu, Yudi juga berharap agar polisi segera mengusut kasus ini secara tuntas demi penghormatan HAM dan penegakan hukum.
"Selanjutnya, kami berharap Polda Metro Jaya dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk menghormati Hak Asasi Manusia dan keberadaan UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujarnya.
Sementara, Plt Sekretaris Dewan DPRD Jakarta, Augustinus, menuturkan jika memang nantinya terbukti pelaku merupakan pegawai di jajaran DPRD DKI Jakarta maka dipastikan akan mendapatkan sanksi tegas.
"Kalau ada ASN atau pejabat yang terbukti melakukan pelecehan tersebut, akan kami tindak tegas berupa teguran keras sampai ke pemecatan," katanya.
Pasalnya, kata Augustinus, NS tidak tercatat sebagai pegawai di lingkungan DPRD Jakarta.
"Jadi kami tidak tahu korbannya siapa, pelakunya siapa. Tapi dari data kepegawaian, tidak ada inisial tersebut," kata Augustinus.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul "Honorer Ngaku Jadi Korban Pelecehan di Lingkungan DPRD Jakarta, Buat Laporan ke Polda Metro"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jakarta/Elga Hikari Putra)
Sentimen: negatif (100%)