Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Tanggapi Kritik Amerika Soal QRIS dan GPN, Mantan Menteri Jokowi: Ini Kedaulatan, Tak Bisa Ditawar - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Ekonomi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Ketenagakerjaan era Presiden Joko Widodo (Jokowi), M. Hanif Dhakiri mendukung langkah Pemerintah Indonesia dan Bank Indonesia dalam mempertahankan serta memperkuat kedaulatan sistem pembayaran nasional, menyusul sorotan Pemerintah Amerika Serikat terhadap kebijakan QRIS dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Hanif yang saat ini sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR menyebut, QRIS dan GPN bukan sekadar instrumen transaksi, melainkan fondasi penting dalam menjaga kedaulatan digital Indonesia di era ekonomi modern.
“Kebijakan ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan wujud dari upaya menjaga kedaulatan kita di sektor digital,” kata Hanif kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).
Ia menegaskan bahwa sistem pembayaran adalah bagian dari infrastruktur strategis yang tidak bisa dikuasai oleh kepentingan asing.
Kritik dari negara lain, termasuk AS, menurutnya perlu disikapi secara diplomatis namun tetap mengedepankan prinsip kedaulatan.
“Kita terbuka untuk berdialog dan bernegosiasi, tetapi kedaulatan digital adalah prinsip yang tidak bisa ditawar. Sistem pembayaran adalah jantung dari ekonomi digital,” katanya.
Mantan Menteri Ketenagakerjaan 2014–2019 itu juga menyoroti capaian positif QRIS yang telah digunakan oleh lebih dari 55 juta masyarakat Indonesia dan kini telah terhubung dengan sistem pembayaran lintas batas di kawasan ASEAN.
Hal ini, lanjut Hanif, menunjukkan kemampuan Indonesia dalam membangun solusi teknologi keuangan yang kompetitif secara global.
Sebagai Wakil Ketua Umum DPP PKB sekaligus anggota Dewan Pertimbangan KADIN Indonesia, Hanif juga menekankan pentingnya sistem pembayaran yang berpihak pada pelaku UMKM dan mendukung stabilitas keuangan nasional dalam jangka panjang.
“Komisi XI DPR RI akan terus mengawal dan mendukung penuh langkah Bank Indonesia dan Pemerintah. QRIS bukan hanya alat transaksi, tetapi simbol kemandirian digital Indonesia di tengah dinamika geopolitik dunia,” pungkasnya.
Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyoroti layanan keuangan Indonesia yang dinilai menghambat perdagangan luar negeri AS, yaitu Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Hal ini tercantum dalam National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers 2025 yang diterbitkan pada 31 Maret 2025, atau beberapa hari sebelum Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor resiprokal.
Dalam laporan tersebut, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) merinci hambatan perdagangan dari 59 negara mitra dagang AS, termasuk Indonesia.
Indonesia disebutkan memiliki kebijakan yang dapat menghambat perdagangan digital dan elektronik, yang berpotensi memengaruhi perusahaan-perusahaan AS.
Salah satunya terkait implementasi QRIS dan GPN yang menimbulkan kekhawatiran perusahaan penyedia jasa pembayaran dan bank asal AS karena memaksa penggunaan sistem dalam negeri dan mengecualikan opsi lintas batas, sehingga dinilai dapat menciptakan hambatan pasar.
Kekhawatiran ini ditimbulkan karena Bank Indonesia (BI) mewajibkan semua transaksi debit dan kredit ritel domestik diproses melalui lembaga switching GPN yang berlokasi di Indonesia dan berlisensi oleh BI. Aturan soal GPN ini sesuai dengan Peraturan BI Nomor 19/08/2017.
Peraturan tersebut juga memberlakukan pembatasan ekuitas asing sebesar 20 persen pada perusahaan yang ingin memperoleh lisensi switching untuk berpartisipasi dalam GPN serta melarang penyediaan layanan pembayaran elektronik lintas batas untuk transaksi kartu debit dan kredit ritel domestik.
Kemudian, dalam Peraturan BI Nomor 19/10/PADG/2017, perusahaan asing yang ingin ikut mengelola transaksi pembayaran dalam negeri di Indonesia tidak bisa beroperasi sendiri.
Mereka harus membentuk perjanjian kemitraan dengan perusahaan lokal yang sudah berlisensi dari BI untuk memproses transaksi ritel domestik melalui GPN.
"Pada bulan Mei 2023, BI mengamanatkan agar kartu kredit pemerintah diproses melalui GPN dan mewajibkan penggunaan serta penerbitan kartu kredit pemerintah daerah. Perusahaan pembayaran AS khawatir kebijakan baru tersebut akan membatasi akses penggunaan opsi pembayaran elektronik AS," tulis USTR dalam laporan NTE 2025.
Sentimen: positif (40%)