Sentimen
Negatif (66%)
21 Apr 2025 : 21.14
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Surabaya

Partai Terkait

Dugaan Pelanggaran Perusahaan Diana, Ketua Fraksi PKS Jatim: Jangan Ada Perusahaan Larang Pekerja untuk Beribadah Surabaya 21 April 2025

21 Apr 2025 : 21.14 Views 11

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Dugaan Pelanggaran Perusahaan Diana, Ketua Fraksi PKS Jatim: Jangan Ada Perusahaan Larang Pekerja untuk Beribadah
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        21 April 2025

Dugaan Pelanggaran Perusahaan Diana, Ketua Fraksi PKS Jatim: Jangan Ada Perusahaan Larang Pekerja untuk Beribadah Editor SURABAYA, KOMPAS.com - DPRD Jatim meminta persoalan kasus penahanan ijazah hingga dugaan pemotongan gaji karyawan saat ibadah di Surabaya agar diusut tuntas. Sebelumnya, jadi perbincangan hangat bahwa perusahaan UD Sentosa Seal Surabaya disebut memotong gaji karyawan yang menunaikan shalat Jumat. Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim, Lilik Hendarwati, mengungkapkan pihaknya sangat menyayangkan dan menolak keras tindakan sepihak perusahaan semacam itu. Terlebih jika benar melakukan pemotongan gaji hanya karena melaksanakan ibadah. Sebab, baginya kegiatan ibadah bukanlah pelanggaran disiplin. "Saya mendorong agar pemerintah daerah dan instansi ketenagakerjaan segera menindaklanjuti dan memastikan tidak ada perusahaan yang bertindak sewenang-wenang terhadap pekerja untuk menjalankan kewajiban agamanya," kata Lilik, Senin (21/4/2025). Untuk mencegah hal ini terulang, Lilik mengusulkan agar ke depan dilakukan berbagai upaya. Di antaranya, setiap perusahaan didorong untuk memiliki regulasi internal yang bisa mengakomodir hak beribadah, termasuk Shalat Jumat yang merupakan ibadah bagi seorang muslim. Di samping itu, dilakukan pengawasan rutin secara berkala oleh dinas terkait terhadap perusahaan. Tidak saja soal upah dan jam kerja, namun juga perlindungan terhadap hak-hak dasar pekerja termasuk dalam hal beribadah. "Adakan sosialisasi tentang pentingnya menghormati hak konstitusional karyawan," jelasnya. Lebih jauh, dewan juga mengusulkan agar disiapkan kanal pengaduan bagi pekerja agar dapat melapor tanpa takut kehilangan pekerjaan atau mendapat tekanan. "Pemerintah daerah perlu menegakkan aturan dengan memberikan sanksi administratif atau hukum bagi perusahaan yang melanggar hak pekerja atas dasar agama," ungkapnya. Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Soal Penahanan Ijazah Hingga Karyawan Ibadah Dipotong Gaji, DPRD Jatim Desak Pengusutan . Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (66.3%)