Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Istana Klaim Tugas PCO Tak Tumpang Tindih dengan KSP
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2025/03/17/67d7da3adae37.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
Istana Klaim Tugas PCO Tak Tumpang Tindih dengan KSP Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membantah anggapan yang menyebut tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) tumpang tindih dengan lembaga lain, termasuk Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Prasetyo menyebutkan, Peraturan Presiden (Perpres) tentang PCO sudah didesain sedemikian rupa agar tugas dan fungsinya tidak tumpang tindih dengan KSP dan lembaga lain. "Karena Perpres PCO, Kantor Komunikasi Kepresidenan, kemudian KSP, itu sejak awal sudah didesain sedemikian rupa, bahwa tidak ada tugas-tugas yang tadi disebutkan tumpang tindih itu tidak ada," ujar Prasetyo di Istana, Jakarta, Senin (21/4/2025). Prasetyo pun mengaku akan mempelajari gugatan di Mahkamah Agung yang mempersoalkan Pepres PCO karena dianggap tumpang tindih dengan KSP. "Saya belum terima copy-an gugatan tersebut. Tapi apapun nanti coba kita pelajari," ujar politikus Partai Gerindra itu. Prasetyo melanjutkan, PCO juga tetap menjalankan tugasnya seperti biasa setelah ia ditunjuk menjadi juru bicara Presiden Prabowo Subianto . Bahkan, ia mengaku diminta Prabowo untuk membantu pekerjaan PCO. "Itu termasuk menteri-menteri teknis lainnya, untuk menyampaikan program-program pemerintah, apa yang sedang dikerjakan oleh pemerintah, sedang direncanakan oleh pemerintah, termasuk keberhasilan-keberhasilan dari program-program tersebut," kata dia. Sebelumnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia menerima permohonan uji materiil terhadap Peraturan Presiden RI No. 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan pada 17 April 2025. Permohonan diajukan seorang warga bernama Windu Wijaya. Dia mengajukan uji materiil terhadap beberapa pasal di Peraturan Presiden RI No 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan. Permohonan keberatan itu diajukan oleh Windu yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ardin Firanata. Mahkamah Agung telah menerima berkas dari Ardin, yang telah ditandatangani oleh Pranata Peradilan Hak Uji Materiil. "Berkas permohonan dan bukti sebanyak tiga rangkap, serta softcopy permohonan hak uji materiil dalam bentuk dua flashdisk," tulis salinan penerimaan berkas perkara hak uji materiil dikutip, Minggu (20/4/2025). Dalam salinan tersebut, Windu melakukan uji materiil terhadap empat pasal dalam Peraturan Presiden RI No. 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan. "Objek hak uji materiil, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52," tulis salinan tersebut. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (47.1%)