Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Tanah Abang
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Viral Pungli Rp60.000, Pramono Anung Perintahkan Satpol PP Benahi Parkir Liar Tanah Abang
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta agar persoalan parkir liar khususnya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat harus dapat dibenahi. Dia meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan polisi untuk membenahi parkir liar itu.
"Jadi salah satu tugas utama saat Satpol PP bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian adalah menata urusan perparkiran," kata Pramono di Balai Kota DKI, Sabtu, 19 April 2025.
Pramono pun mengaku dirinya baru mengetahui kalau di Jakarta lahan parkir itu merupakan sumber penghasilan luar biasa bagi pengelolanya.
Politisi PDIP itu mengatakan bahwa sudah menyampaikan dalam rapat internal kepada Satpol PP agar dapat membenahi lahan-lahan parkir di Jakarta. Dikatakan Pramono bahwa membenahi parkir liar menjadi tugas Satpol PP.
"Untuk parkir liar yang seperti itu, maka itulah tugas Satpol PP, bukan memindahkan orang yang mau demonstrasi pakai kemah. Bahkan kemarin yang di depan kantor saya, kemah mau sebulan juga enggak apa-apa," kata Pramono dikutip dari Antara.
Sebelumnya heboh di jagat media sosial pengakuan seorang perempuan dikenakan biaya parkir Rp60.000 ketika parkir di pinggir jalan di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Cerita tersebut diunggah ulang pada akun Instagram @Jakartaterkini.
Belakangan polisi telah mengamankan lima orang pelaku pungli parkir tersebut. Kapolsek Tanah Abang Haris Akhmat membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan para pelaku. Pelaku disebut mengakui perbuatannya meminta Rp60.000 untuk parkir.
Polsek Tanah Abang menyita barang bukti uang tunai Rp602.000 dari kelima orang tersebut.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang AKP Martua Malau mengatakan para pelaku diserahkan kepada Dinas Sosial Jakarta Pusat Satgas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial. Pelimpahan itu karena tindakan yang bersangkutan bukan bentuk pidana.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
Sentimen: negatif (84.2%)