Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Bonnie Triyana
Djarot: Tia Rahmania Dipersilakan Hadiri Kongres Tapi Bukan Sebagai Kader PDIP - Page 3
Liputan6.com
Jenis Media: News
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4953412/original/024305600_1727321942-Profil_Tia_Rahmania__Batal_Jadi_Anggota_DPR_Karena_Dipecat_PDIP.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Djarot Saeful Hidayat merespons soal Putusan PN Jakarta Pusat No 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus yang berisi kemenangan dari Eks anggota DPR dari PDIP, Tia Rahmania, dalam gugatan terhadap Mahkamah PDIP yang menganggap ada penggelembungan suara di Pileg 2024 sehingga posisinya digantikan kader yang lain, Bonnie Triyana.
Menurut Djarot, putusan tersebut sudah lama dan yang bersangkutan pun udah dipecat. Namun demikian, jika Tia ingin memperbaiki namanya dihadapan para kader maka hal itu dipersilakan saat kongres.
"Kalau beliau mau rehabilitasi itu bisa nanti di kongres, silahkan," kata Djarot saat ditemui di Universitas Borobudur Jakarta, Sabtu (19/4/2025).
Meski dipersilakan melakukan rehabilitas di Kongres, namun Djarot menegaskan statusnya bukan kembali menjadi kader karena sudah dipecat.
"Tapi statusnya yang bersangkutan itu bukan menjadi anggota PDIP karena sudah dipecat," jelas Djarot.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah Juru Bicara PDIP Guntur Romli menyatakan putusan PN Jakpus terkait Tia sudah dikeluarkan sejak tanggal 20 Februari 2025. Artinya, sudah berlalu hampir 2 bulan.
Menurut Guntur, pihak yang digugat juga sudah mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 20 Maret 2025. Sebab Putusan PN Jakarta Pusat No 603 itu belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkracht.
"Semestinya masalah perselihan di internal partai diselesaikan di Mahkamah Partai sesuai dengan UU No 2 tentang Partai Politik tahun 2011 Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur dalam AD dan ART. Dan ayat (2) menyebutkan lembaga yang bisa menyelesaikan internal Partai Politik disebut Mahkamah Partai atau sebutan lain. Dalam pasal 93 Anggaran Dasar PDI Perjuangan ayat (1) juga disebutkan "Perselisihan yang timbul dalam internal Partai diselesaikan melalui Mahkamah Partai", jelas Guntur.
Guntur menyatakan, seharusnya segala perselisihan internal diselesaikan di internal Partai. Maka dari itu dia merasa heran mengapa pergantian antar waktu (PAW) partai lain berjalan aman namun terhadap PDIP dipermasalahkan.
"PAW-PAW di parpol-parpol lain aman-aman saja karena alasan pemberhentian, kok PDI Perjuangan yang diobok-obok ini ada apa?," dia menandasi.
Sentimen: positif (66.7%)