Sentimen
Positif (99%)
19 Apr 2025 : 00.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur, Pandeglang

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Bonnie Triyana

Bonnie Triyana

KPU: Menang Lawan PDIP, Tia Rahmania Tak Otomatis Jadi Anggota DPR

19 Apr 2025 : 00.50 Views 8

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

KPU: Menang Lawan PDIP, Tia Rahmania Tak Otomatis Jadi Anggota DPR

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan Tia Rahmania tidak bisa otomatis menjadi anggota DPR 2024-2029 lewat pergantian antarwaktu (PAW), meski sudah memenangkan gugatan atas PDIP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dalam hal ini Tia Rahmania belum otomatis menjadi PAW anggota DPR, karena yang digugat Tia adalah putusan dari Mahkamah Partai PDIP," ujar Afifuddin kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).

Afifuddin mengatakan gugatan yang diajukan Tia Rahmania adalah putusan Mahkamah PDIP yang memberhentikan Tia dari anggota partai.

"Jadi perkara yang telah diputuskan di PN Jakarta Pusat dan sedang berlangsung di Mahkamah Agung (kasasi) antara Tia dan Mahkamah PDIP adalah berkaitan dengan pemberhentian Tia sebagai anggota partai," tandas Afifuddin.

Tia Rahmania vs PDIP

Diketahui, Tia Rahmania menggugat PDIP dan anggota DPR Bonnie Triyana setelah dipecat dari partai. Tia yang merupakan caleg PDIP batal jadi anggota DPR periode 2024-2029 dan digantikan oleh Bonnie. Dia dinyatakan oleh Mahkamah PDIP menggelembungkan suara pada Pemilu 2024.

PN Jakpus memenangkan gugatan Tia Rahmania dalam putusan perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus pada 20 Februari 2025. Majelis hakim menyatakan Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang diputuskan oleh Mahkamah PDIP.

Tia Rahmania juga dinyatakan terbukti sebagai pemilik sah 37.359 suara hasil di wilayah Lebak dan Pandeglang pada Pemilu 2024.

Tia Rahmania menang gugatan melawan PDIP. - (Instagram/@tiarahmania_official)

Majelis Hakim juga menyatakan Putusan Mahkamah Partai PDIP, batal dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum.

"Memerintahkan turut tergugat I (DPP PDIP), turut tergugat II (KPU), turut tergugat III (Bawaslu Banten) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini," begitu bunyi putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Tia Rahmania.

PDI Kasasi Putusan Tia Rahmania

PDIP sudah mengajukan kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung (MA) pada 20 Maret 2025.

"Pihak yang digugat juga sudah mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung tanggal 20 Maret 2025, artinya putusan PN Jakarta Pusat Nomor 603 itu belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkrah," kata Juru Bicara PDIP Guntur Romli kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).

Apa Langkah Tia Rahmania? 

Sementara itu, Tia Rahmania belum memutuskan apa langkah selanjutnya setelah menang gugatan melawan PDIP atas pemecatannya. Ia menyerahkan kepada pengacaranya terkait upaya hukum selanjutnya pascaputusan PN Jakarta Pusat tersebut.

"Sekarang saya tetap bergiat sebagai akademisi di kampus dan melakukan giat-giat sosial untuk masyarakat seperti sebelumnya. Yang penting bisa menjadi manfaat bagi masyarakat," ujar Tia Rahmania.

Sentimen: positif (99.6%)