Sentimen
Positif (50%)
18 Apr 2025 : 10.01
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Partai Terkait

Anak Belum Bisa Bicara Sudah Kecanduan Game Online, Alarm Bahaya Masa Depan Bangsa - Halaman all

18 Apr 2025 : 10.01 Views 52

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Kesehatan

Anak Belum Bisa Bicara Sudah Kecanduan Game Online, Alarm Bahaya Masa Depan Bangsa - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fenomena kecanduan game online pada anak-anak kembali menjadi sorotan tajam setelah Forum Masyarakat Peduli Anak (FMPA) menyampaikan keprihatinan mendalam kepada DPR RI.

Dalam pertemuan di Kompleks Parlemen, Kamis (17/4), FMPA menilai maraknya anak kecanduan game—bahkan sejak usia belum bisa berbicara—sebagai sinyal bahaya yang mengancam masa depan generasi muda Indonesia.

Forum Masyarakat Peduli Anak (FMPA) menyampaikan bahwa kecanduan game online di kalangan anak dan remaja bukan lagi persoalan sepele.

Mereka menemukan bahwa di berbagai daerah sudah muncul kasus anak yang mengalami gangguan psikologis, hingga tindakan ekstrem seperti percobaan bunuh diri akibat ketergantungan pada permainan daring.

Hal itu mereka sampaikan langsung kepada anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Askweni, dalam kunjungan aspirasi di Ruang Bidang Inbang Fraksi PKS, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Anak-anak sekarang bahkan ada yang belum bisa bicara tapi sudah dikenalkan dengan game. Ini harus segera kita tanggapi serius sebelum menjadi bencana sosial,” ujar Askweni dalam tanggapannya.

Ia menilai bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah dalam rumah tangga, tetapi sudah menjadi ancaman nyata terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia ke depan. Askweni menegaskan perlunya langkah konkret dan kolaboratif dari semua pihak.

“Kalau anak-anak kita hari ini tidak punya budaya literasi, tidak punya ilmu pengetahuan karena waktunya habis hanya untuk bermain game, maka jangan heran kalau nanti kita tidak punya SDM unggul. Akhirnya yang jadi manajer dan pemimpin di negeri ini bisa-bisa justru dari bangsa lain,” tegasnya.

Ia mendorong negara untuk segera hadir melalui regulasi tegas. Askweni bahkan mengusulkan agar DPR RI merancang regulasi atau undang-undang pembatasan akses game online, khususnya pada jam-jam penting seperti waktu belajar, ibadah, dan kebersamaan keluarga.

“Kalau perlu ada peraturan dari maghrib sampai isya bebas gadget. Itu waktu keluarga, waktu belajar, waktu ibadah. Harus ada pembatasan yang jelas. Jangan sampai negara kita hanya menjadi pasar tanpa mendapatkan apa-apa dari industri ini,” kata Askweni.

Ia juga menyatakan kesiapan dirinya untuk menjadi corong aspirasi FMPA dalam sidang-sidang parlemen, terutama soal perlindungan anak dari bahaya digital.

“Anak adalah aset bangsa. Mereka bukan korban dari kemajuan teknologi. Kita sebagai wakil rakyat harus menjadi pelindung, bukan hanya pengamat,” pungkasnya.

FMPA berharap, pertemuan ini menjadi langkah awal kolaborasi strategis antara masyarakat sipil dan legislatif dalam menyelamatkan generasi muda dari kecanduan digital.

GAME ONLINE (IST)

Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan, turut menyoroti dampak serius kecanduan game online terhadap anak.

Ia mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah menaruh perhatian besar terhadap persoalan ini karena dampaknya bisa sangat fatal.

“Menurut saya cukup memprihatinkan misalnya di Jakarta Timur ada anak yang mengakhiri hidupnya karena kecanduan game online,” kata Kawiyan saat podcast bersama Tribun Network di Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Di daerah lain, lanjutnya, ada pula anak yang mencuri karena ingin membeli pulsa dan paket data demi bisa terus bermain game online.

“Maka jalan keluarnya agar mereka dapat tambahan uang menempuh jalan yang tidak sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Kawiyan menekankan bahwa pola asuh orang tua menjadi garda terdepan dalam mencegah kecanduan game pada anak. Namun, masih banyak orang tua yang belum mampu melakukan pengawasan digital secara maksimal.

Pemerintah pun kini tengah menyusun berbagai regulasi, seperti Peraturan Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2024 tentang klasifikasi game, serta rencana peraturan pemerintah terkait perlindungan anak dalam sistem elektronik.

Namun, menurut Kawiyan, peraturan saja tidak cukup jika tidak diiringi kesadaran orang tua dalam membimbing dan mengawasi anak-anak mereka.

“Orang tua harus menjadi pengawal, pembimbing, pengawas untuk anak-anak,” tegas Kawiyan.

Ia menambahkan, bila ada anak yang menjadi korban kecanduan game online, maka pemerintah daerah wajib memberikan pendampingan psikologis dan sosial, bahkan secara cuma-cuma bagi keluarga kurang mampu.

“Kalau ada anak menjadi korban game online tentu saja itu harus menjadi tanggung jawab kita semua,” tutup Kawiyan.

Sentimen: positif (50%)