Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi, Tipikor
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Sidang Hasto Ungkap Permintaan Uang Mantan Komisioner KPU Terkait Pengurusan Caleg
disadmin
Jenis Media: News

Abadikini.com, JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengakui pernah meminta uang sebesar Rp50 juta kepada seorang kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pengakuan ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Wahyu menjelaskan bahwa uang tersebut diminta untuk mengganti biaya “nongkrong dan ngopi” bersama dua kader PDIP lainnya saat membahas potensi pergantian calon legislatif (caleg) terpilih PDIP di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Awal mula pertanyaan ini muncul ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dwi Novantoro, mendalami komunikasi antara saksi Wahyu dengan Agustiani Tio Fridelina, seorang kader PDIP yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Saudara saksi pernah menghubungi Agustiani Tio Fridelina untuk meminta transfer uang, pernah meminta uang?” tanya Jaksa Dwi dikutip dari Rmol.
“Pada waktu itu minta 50 pak, iya (Rp50 juta),” jawab Wahyu membenarkan.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai alasan permintaan uang tersebut, Wahyu menjelaskan, “Pada waktu itu ada kebutuhan, saya mengeluarkan uang pribadi sekitar Rp50 juta. Ya beberapa kali ngopi, nongkrong. Saya pernah ngopi dengan Pak Donny, Saeful.”
Sebelumnya dalam persidangan yang sama, Wahyu Setiawan juga mengungkapkan bahwa dirinya didekati oleh dua orang yang disebut sebagai anak buah Hasto Kristiyanto, yakni Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah. Pendekatan ini bertujuan untuk meminta bantuannya dalam mengurus pergantian caleg terpilih PDIP Dapil Sumsel 1 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Hal ini terungkap saat Jaksa Moch Takdir Suhan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Wahyu nomor 13 poin c. Dalam BAP tersebut, Wahyu menyatakan bahwa Donny, Agustiani Tio, dan Saeful Bahri mendekatinya untuk membantu PDIP memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia.
“Ketiganya menyampaikan bahwa terdapat dana operasional yang tidak terbatas. Ini saya bacakan dari BAP. Demikian saudara saksi sampaikan pada saat penyidikan. Kami butuh penegasan lagi makna dana operasional tidak terbatas ini maksudnya apa yang saksi pahami?” tanya Jaksa Takdir.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Wahyu mengaku memahami bahwa terdapat anggaran operasional yang besar dalam proses pengurusan pergantian caleg terpilih tersebut.
“Saya memahaminya ada anggaran operasional yang besar. Itu tafsir saya saja. Tapi yang menyampaikan ada dana operasional tak terbatas kan bukan saya, sehingga saya tidak mengetahui konteks persisnya apa. Tapi kalau Penuntut Umum menanyakan tafsir saya ya saya menafsirkan berarti ada uang besar,” jelas Wahyu.
Dalam sidang ini, selain Wahyu Setiawan, tim JPU KPK juga menghadirkan mantan Ketua KPU Arief Budiman sebagai saksi. Sementara itu, satu saksi lainnya yang dijadwalkan hadir, Agustiani Tio Fridelina, tidak tampak di persidangan.
Sentimen: positif (49.6%)