Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kasus suap, Tipikor
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Hakim Larang Live Streaming Sidang Hasto, Pengunjung Tak Boleh Rekam!
Bisnis.com
Jenis Media: Metropolitan

Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat melarang sidang kasus suap dan perintangan penyidikan terdakwa Sekjen PDIP Hasto untuk disiarkan secara langsung.
Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto mengatakan larangan itu karena agenda sidang lanjutan saat ini merupakan pemeriksaan saksi.
"Karena ini acaranya saksi, mungkin kepada rekan pers silakan merekam, tapi tidak ada live streaming. Ya jadi sekadar untuk peliputan, silakan," kata Rios di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Dia juga meminta kepada pengunjung persidangan agar tidak merekam jalannya persidangan, karena dikhawatirkan bakal disalahgunakan.
Di samping itu, Rios juga menyatakan bahwa di ruang sidang sudah dilengkapi alat rekaman yang cukup akurat, sehingga fakta persidangan bakal tersimpan dengan baik.
"Dan kepada pengunjung agar tidak merekam. Karena dikhawatirkan nanti dapat disalahgunakan. Dalam persidangan ini juga sudah terekam oleh alat, sehingga insyaallah akurat dan selama persidangan sudah cukup," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang ini menghadirkan eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman.
Selain Arief, Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina juga turut dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara yang menyeret Hasto.
Hanya saja, jaksa menyebut bahwa hanya dua saksi yang terkonfirmasi hadir. Pasalnya, saksi Agustiani Tio sejauh ini tidak mengkonfirmasi kehadirannya.
"Sedianya tiga orang saksi yang akan kami hadirkan, namun sampai dengan saat ini, yang sudah terkonfirmasi hadir itu dua orang. Yang satu belum konfirmasi kehadiran," tutur jaksa.
Sentimen: positif (40%)