Sentimen
Negatif (78%)
16 Apr 2025 : 21.19
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Probolinggo, Sampang, Surabaya

Kasus: korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

KPK Geledah 3 Rumah Pribadi di Jatim Hari Ini Terkait Kasus Dana Hibah - Halaman all

16 Apr 2025 : 21.19 Views 25

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Nasional

KPK Geledah 3 Rumah Pribadi di Jatim Hari Ini Terkait Kasus Dana Hibah - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penggeledahan dalam rangka mengusut kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkap, ada tiga rumah pribadi di wilayah Jawa Timur yang digeledah hari ini.

Namun, komisi antikorupsi tidak membuka identitas dari rumah yang digeledah penyidik.

“Untuk hari ini ada penggeledahan di tiga lokasi. Tiga-tiganya merupakan rumah pribadi,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Jubir berlatar belakang penyidik ini menyebut penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen diduga terkait perkara dari upaya paksa tersebut.

Barang bukti itu akan dianalisis termasuk dengan mengkonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan diperiksa.

“Tidak spesifik disampaikan barang bukti elektronik dan dokumen tersebut disita dari mana,” sebut Tessa.

Tessa mengatakan setidaknya sudah ada tujuh lokasi yang digeledah sejak 14 April hingga hari ini.

Dua di antaranya ialah rumah kediaman mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya dan kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Timur.

“Penyidik tentunya memiliki petunjuk dan kewenangan untuk melakukan proses penggeledahan, termasuk salah satunya di rumah saudara LN walaupun dinyatakan oleh yang bersangkutan tidak ditemukan apa pun,” kata Tessa.

Mengenai sejumlah tersangka yang belum ditahan hingga kini, Tessa menyampaikan itu merupakan kewenangan dan strategi dari penyidik.

Penyidik mempertimbangkan batas waktu ketika sudah melakukan penahanan.

Apabila nanti alat dan barang bukti belum cukup kuat sedangkan waktu penahanan sudah habis, maka tersangka bisa lepas demi hukum.

“Tidak ada kesulitan, bahwa penahanan tentunya akan membatasi masa penyidikan yang akan dilakukan oleh penyidik,” ujar Tessa.

KPK telah mencegah telah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka.

"Betul [tersangka]," kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara itu kepada Tribunnews, Rabu (31/7/2024).

Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dan berstatus tersangka:

Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD)  Ahmad Heriyadi (swasta) Mahhud (anggota DPRD) Achmad Yahya M (guru)  RA Wahid Ruslan (swasta) Anwar Sadad (wakil ketua DPRD) Jodi Pradana Putra (swasta) Hasanuddin (swasta)  Ahmad Jailani (swasta) Mashudi (swasta) Bagus Wahyudyono (staf sekwan) Kusnadi (ketua DPRD) Sukar (kepala desa) A Royan (swasta) Wawan Kristiawan (swasta) Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang) Ahmad Affandy (swasta) M Fathullah (swasta) Abd Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang) Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo) Moch Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)

Sentimen: negatif (78%)