Sentimen
Negatif (94%)
16 Apr 2025 : 12.26
Informasi Tambahan

Kasus: kasus suap, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Komisi III DPR Minta Kejagung Tindak Tegas Seluruh Hakim yang Terlibat Suap Kasus CPO - Halaman all

16 Apr 2025 : 12.26 Views 30

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Nasional

Komisi III DPR Minta Kejagung Tindak Tegas Seluruh Hakim yang Terlibat Suap Kasus CPO - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendesak agar Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memberikan tindakan tegas terhadap pihak yang terlibat dalam perkara dugaan suap putusan lepas atas perkara izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO).

Dalam perkara suap ini, Kejagung telah menetapkan empat majelis hakim salah satunya yakni Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

Ditegaskan Sahroni, Komisi III bakal mendukung instansi penegak hukum memberantas mafia peradilan.

"Saya minta kejaksaan untuk jerat semua yang terlibat, pidanakan, dan jangan ragu untuk ungkap semua. Kami di Komisi III akan back up penuh," ujar Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/4/2025).

Tak cukup di situ, Komisi III DPR juga kata dia, mendorong reformasi lembaga peradilan secara menyeluruh.

Pasalnya, legislator dari Fraksi Partai NasDem itu mengaku miris dengan kasus suap tersebut yang secara terang-terangan telah merusak lembaga peradilan.

"Saya miris sekali melihat carut marut lembaga kehakiman kita yang ramai diisi kasus korupsi. Keberadaan mafia peradilan ini sudah sangat merusak," ucapnya.

"Sudah saatnya lembaga kehakiman direformasi secara keseluruhan," sambung Sahroni.

Lebih lanjut, politikus yang dikenal sebagai Crazy Rich Tanjung Priuk itu juga meminta Mahkamah Agung (MA) dapat memperketat pengawasan internal.

Hal itu perlu dilakukan untuk menindak hakim-hakim nakal.

"Buat mekanisme untuk memastikan tidak ada aliran-aliran dana mencurigakan, apalagi antarhakim. Tidak menutup kemungkinan uang haram dari suap ini juga mengalir ke pejabat yang lebih tinggi, seperti kasus Zarof Ricar kemarin. Jadi ada komplotannya," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta, bersama tiga hakim lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap vonis lepas atau onslag untuk Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Ketiga hakim itu adalah majelis hakim yang menangani sidang perkara CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang suap senilai Rp60 Miliar diduga mengalir melalui pengacara dan pejabat pengadilan.

Pada saat kasus itu terjadi, Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus.

Sentimen: negatif (94.1%)