Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: kebakaran
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Rudianto
Komisi III: Ambulans Haram Ditilang jika Sedang Bertugas Nasional 15 April 2025
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2025/03/20/67dc11e269a28.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
Komisi III: Ambulans Haram Ditilang jika Sedang Bertugas Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan bahwa ambulans tidak seharusnya bisa dikenakan sanksi tilang elektronik oleh kepolisian. Politikus Nasdem itu berpandangan, haram hukumnya mobil ambulans yang sedang menjalankan tugasnya dikenakan sanksi tilang, bahkan sampai dijatuhi denda. “Kalau saya, kita maknai secara arif dan bijaksana. Kita hormati kebijakan Polda atau polisi lalu lintas. Tetapi, haram juga ditilang, tidak boleh juga dikenakan sanksi atau denda kepada ambulans yang sedang mengantar pasien,” ujar Rudianto, saat dihubungi, Selasa (15/4/2025). Rudianto memahami jika teknologi electronic traffic law enforcement (ETLE) sulit membedakan ambulans yang sedang membawa atau hendak menjemput pasien, dengan yang tidak. Namun, dia mendorong agar kepolisian memberikan diskresi khusus bagi ambulans, dengan mengecualikannya dari sanksi ketika terekam kamera ETLE. “Kan ini berbasis IT, kan? Kalau berbasis IT, logikanya pasti kendaraan itu diketahui. Ini ambulans atau bukan karena ada CCTV, pasti ada fotonya. Di situ bisa dilihat, kalau dia ambulans maka tidak perlu diterapkan sanksi atau denda, atau tidak perlu ditilang,” kata Rudianto. Rudianto mengingatkan bahwa ambulans mempunyai aturan tersendiri ketika melintas di jalan raya. Salah satunya adalah harus diprioritaskan melintas jika sedang menjalankan tugasnya. “Ketika bisa dibaca bahwa ini kendaraan ambulans dan menerobos, menurut saya tidak perlu diterapkan sanksi tilang. Karena dia sedang menjalankan tugas, dan itu dibenarkan oleh undang-undang lalu lintas,” pungkas dia. Diberitakan sebelumnya, seorang sopir ambulans pribadi di Jakarta, Christian (20), pernah terkena tilang ETLE ketika menerobos lampu merah. Selain terkena tilang, Christian mendapati pula nomor pelat mobil ambulansnya yang terblokir. “Sudah pernah kena ETLE saat mengendarai ambulans. Kami terkena tilang saat masuk jalur busway dan menerobos lampu merah di Jalan Panjang, Jakarta Barat," ujar Christian, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/4/2025). "Dan pelat mobil kami juga ikutan terblokir ETLE, meskipun surat-suratnya sudah sesuai ambulans," tambah dia. Selain dirinya, Christian juga mengatakan ada beberapa ambulans dan mobil pemadam kebakaran di wilayah Jakarta yang terkena ETLE, bahkan ada yang platnya sudah terblokir. Merespons kabar tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, ambulans merupakan salah satu kendaraan prioritas. Untuk itu, dia memastikan bahwa ambulans tidak akan dikenakan tilang jika dalam kondisi darurat dan diperbolehkan untuk menerobos lampu merah. Menurut Ojo, meskipun sistem ETLE secara otomatis mendeteksi kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas, pihak ambulans bisa memberi sanggah agar status tilang digugurkan. Adapun sanggahan dapat dilakukan melalui website ETLE atau datang langsung ke Samsat. "Bila mendapati kasus seperti itu, lakukan sanggahan di website e-TLE atau datang di Samsat seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya atau ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya," kata Ojo, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (12/4/2025). "Nanti buka website-nya, ada kolom sanggahan, tinggal diisi. Sangat bisa (status sanksi tilang digugurkan)," sambung dia. Selain itu, Ojo mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Asosiasi Ambulans untuk meminta data-data nomor polisi. Hal ini dilakukan agar nomor polisi ambulans bisa di-input dalam sistem ETLE dan bertujuan untuk menghindari tilang otomatis oleh sistem. "Ke depan, kami juga akan koordinasi dengan Asosiasi Ambulans agar mereka menyerahkan data-data nomor polisi ambulans atau mobil jenazah untuk di-input ke dalam sistem e-TLE agar nomor polisi ambulans tersebut tidak ter-capture e-TLE," ujar Ojo. "Namun, tetap disarankan kepada para sopir ambulans untuk tidak pakai HP saat mengemudi dan selalu gunakan sabuk keselamatan," sambung dia. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (99.9%)