Sentimen
Negatif (99%)
14 Apr 2025 : 15.56
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Partai Terkait

Kongres PDI-P Mundur, Megawati Urung Jadi Ketum 2025-2030 Nasional 14 April 2025

14 Apr 2025 : 15.56 Views 10

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Kongres PDI-P Mundur, Megawati Urung Jadi Ketum 2025-2030
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 April 2025

Kongres PDI-P Mundur, Megawati Urung Jadi Ketum 2025-2030 Penulis JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P ), Puan Maharani menyampaikan bahwa pelaksanaan Kongres VI partainya berpotensi mundur dari jadwal awal yang direncanakan, yakni pada April 2025. Namun, ia memastikan pelaksanaan Kongres VI PDI-P tetap dilaksanakan pada 2025 ini dan tidak akan ditunda sampai tahun berikutnya. "Bisa saja mundur dari bulan April. Namun pastinya insya Allah tidak lebih dari tahun 2025,” ujar Puan saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (14/4/2025). Puan mengungkapkan, sampai saat ini belum ada penetapan soal waktu maupun tempat pelaksanaan Kongres VI PDI-P. Partai berlambang kepala banteng itu tentu akan terus melihat situasi dan kondisi politik di tanah air. Kendati demikian, Ketua DPR itu mengeklaim bahwa segala persiapan masih tetap berjalan dan sesuai tahapan perencanaan. "Kongres sampai saat ini belum ditentukan akan dilaksanakan kapan, karena melihat situasi dan kondisi yang ada, tentu saja ini tidak perlu dilakukan terburu-buru," kata Puan. "Semuanya on the track, masih bisa dilaksanakan tugas-tugas yang ada di internal PDI Perjuangan, dan semuanya berada dalam kendali ketua umum," pungkasnya. Adapun dalam Pasal 70 ayat (1) anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PDI-P dijelaskan, Kongres merupakan kekuasaan tertinggi dalam partai yang dihadiri oleh utusan-utusan DPD, DPC, serta peninjau dan undangan yang ditetapkan oleh DPP Partai.
Selanjutnya dalam Pasal 70 ayat (2) AD/ART PDI-P, Kongres dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Kemudian dalam Pasal 70 ayat (3) AD/ART PDI-P, dijelaskan enam kewenangan dalam Kongres. Enam kewenangan dalam Kongres adalah menerima laporan pertanggungjawaban DPP PDI-P; mengubah atau menyempurnakan serta menetapkan AD/ART; menetapkan program dan sikap politik partai; menetapkan ketua umum partai yang sekaligus bertindak sebagai formatur untuk menyusun personalia DPP PDI-P. Selanjutnya, Kongres menjadi forum untuk menilai dan melakukan rehabilitasi mantan anggota partai yang terkena sanksi pemecatan; dan membuat dan menetapkan ketetapan-ketetapan atau keputusan-keputusan lainnya. Salah satu wewenang Kongres PDI-P adalah menetapkan umum partai untuk periode berikutnya. Adapun pada Mei 2024, PDI-P diketahui telah menggelar rapat kerja nasional (Rakernas) V yang menghasilkan 17 sikap partai. Di poin ke-17, DPP PDI-P memohon kesediaan Megawati Soekarnoputri untuk menjadi ketua umum periode 2025-2030 yang akan ditetapkan dalam Kongres VI. "Rakernas V partai setelah mendengarkan pandangan umum DPD PDI Perjuangan se-Indonesia memohon kesediaan Prof Dr Megawati Soekarnoputri untuk dapat diangkat dan ditetapkan kembali sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan periode 2025-2030 pada Kongres VI tahun 2025," ujar Puan membacakan 17 sikap partai, pada Minggu (26/5/2024). Megawati juga diberikan mandat untuk menentukan sikap politik PDI-P terhadap pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. "Rakernas V memandang pentingnya keteguhan kepemimpinan partai di dalam menghadapi transisi pemerintahan ke depan. Oleh karena itu, Rakernas V Partai memberikan kewenangan penuh kepada Ketua Umum PDI Perjuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Anggaran Rumah Tangga PDI Perjuangan untuk menentukan sikap politik partai terhadap pemerintah," ujar Puan. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.8%)