Sentimen
Negatif (100%)
13 Apr 2025 : 21.19
Informasi Tambahan

Institusi: UNPAD

Kab/Kota: bandung

Kasus: kekerasan seksual, pelecehan seksual

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Komisi III DPR Sebut Indonesia Kini Darurat Kekerasan Seksual, Pelaku Harus Diberi Hukuman Kebiri - Halaman all

13 Apr 2025 : 21.19 Views 16

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Nasional

Komisi III DPR Sebut Indonesia Kini Darurat Kekerasan Seksual, Pelaku Harus Diberi Hukuman Kebiri - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni, menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi belakangan ini.

Menurut Sahroni, maraknya kasus kekerasan seksual sudah pada tahap mengkhawatirkan.

"Belakangan ini, kita lihat aksi pelecehan seksual kian marak terjadi dan dilakukan oleh semua golongan. Dari mulai guru, dokter, polisi, sampai yang disabilitas. Jadi ini sudah mengkhawatirkan sekali," kata Sahroni kepada wartawan Minggu (13/4/2025).

Sebab itu, Sahroni meminta aparat kepolisian untuk menyosialisasikan UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), dan memberi hukuman seberat-beratnya kepada pelaku tindak pidana kekerasan seksual.

"Memperketat hukumannya demi menimbulkan efek jera," ucapnya.

Menurut Sahroni, hukuman berat untuk pelaku kekerasan seksual, selain jerat pidana maksimal yakni hukuman kebiri.

Hukum kebiri telah diatur dalam Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

"Pastikan pelaku dijerat dengan pidana maksimal, bahkan kalau korbannya anak, sesuai UU, pelaku bisa dikebiri kimia. Nanti juga akan kita pertimbangkan apakah hukuman ini juga bisa diterapkan pada kasus pidana umum, karena memang urgency-nya tinggi," ucapnya.

Bendahara Umum DPP Partai NasDem itu juga mengingatkan, para penegak hukum harus benar-benar serius dalam menanggapi laporan kejahatan seksual, tidak boleh ada penolakan dan percepat penyidikannya.

Sahroni menambahkan, identitas lengkap pelaku kekerasan juga wajib diekspos ke publik.

Untuk diketahui, akhir-akhir ini marak terjadi kasus kekerasan seksual.

Di antaranya kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Hingga yang terbaru kasus rudapaksa yang dilakukan dokter PPDS Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama, terhadap keluarga pasien dan dua pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Sentimen: negatif (100%)