Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Bogor
Kasus: Uang palsu
Partai Terkait
Siapa Mantan Artis Kolosal Pengedar Uang Palsu? Pernah Nyaleg
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Dunia hiburan Tanah Air kembali dikejutkan dengan kabar kurang sedap. Sekar Arum Widara (41), seorang mantan artis yang dikenal melalui perannya dalam berbagai produksi drama kolosal, kini harus berurusan dengan hukum.
Ia ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kuat terlibat dalam peredaran uang palsu dengan nilai fantastis, mencapai Rp223,5 juta.
Penangkapan Sekar Arum Widara terjadi pada Rabu, 2 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di salah satu pusat perbelanjaan ternama di kawasan Kemang, Mampang, Jakarta Selatan.
Informasi ini disampaikan secara resmi oleh Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, kepada awak media pada Minggu, 13 April 2025.
Kronologi Kasus
Menurut Iptu Teddy, kasus ini bermula dari kecurigaan kasir di sebuah supermarket dalam pusat perbelanjaan tersebut.
Awalnya, pelaku diduga berhasil melakukan pembayaran menggunakan uang palsu di kasir pertama.
Namun, ketika mencoba transaksi serupa di kasir yang berbeda pada hari yang sama, kejelian petugas kasir yang melakukan pemeriksaan menggunakan mesin pendeteksi uang sinar UV berhasil mengungkap kepalsuan uang tersebut. Transaksi pun dibatalkan.
Tak menyerah, pelaku kemudian mencoba kembali melakukan pembelian di toko lain dalam pusat perbelanjaan yang sama.
Namun, lagi-lagi, kasir toko tersebut sigap melakukan pengecekan dan menemukan bahwa uang yang diberikan adalah palsu. Pihak keamanan mal yang segera diinformasikan langsung mengamankan Sekar Arum Widara.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku diduga telah melakukan aksi serupa lebih dari dua kali di lokasi tersebut.
"Kemudian keamanan mal memberitahukan kepada pelapor dan dibawa ke Polres Metro Jaksel," jelas Iptu Teddy dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Sekar Arum Widara, mantan artis yang terlibat transaksi uang palsu ternyata mantan caleg PDIP
Kasus ini telah resmi dilaporkan dan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/A/08 /IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Atas perbuatannya, Sekar Arum Widara kini harus menghadapi ancaman hukuman yang cukup berat.
Ia disangkakan melanggar Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan atau Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Jejak Karier
Sosok Sekar Arum Widara mungkin masih familiar bagi sebagian masyarakat Indonesia, terutama bagi para penggemar drama kolosal era 90-an dan awal 2000-an.
Namun, sorotan terhadap Sekar Arum Widara ternyata tidak hanya terbatas pada dunia hiburan. Informasi menarik lainnya yang terungkap adalah keterlibatannya dalam dunia politik.
Pada tahun 2014, Sekar Arum Widara tercatat pernah mencoba peruntungannya sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Ia maju sebagai caleg untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Bogor Utara Kota Bogor dengan nomor urut 8. Kiprahnya di dunia politik ini menambah dimensi yang menarik dalam kasus yang menjeratnya saat ini.
Selain jejak karir di dunia hiburan dan politik, Sekar Arum Widara juga diketahui memiliki akun media sosial Instagram dengan username @sekardaraaa.
Hingga saat ini, akun tersebut memiliki lebih dari 12,5 ribu pengikut. Namun, pasca penangkapannya, belum ada informasi lebih lanjut mengenai aktivitas atau unggahan terakhir di akun tersebut.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
Sentimen: negatif (96.9%)