Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Batang, Bekasi
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro
Terseretnya Kades Segara Jaya dan Sang Adik di Pusaran Kasus Pagar Laut Bekasi Megapolitan 12 April 2025
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
/data/photo/2025/02/20/67b6d4f186eef.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
Terseretnya Kades Segara Jaya dan Sang Adik di Pusaran Kasus Pagar Laut Bekasi Tim Redaksi BEKASI, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa Segara Jaya Abdul Rosid Sargan dan adiknya, Marjaya Sargan sebagai tersangka dalam kasus pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Marjaya merupakan mantan Kepala Desa Segara Jaya sebelum periode kepemimpinan Rosid. Saat ini, Marjaya menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi, sekaligus ketua DPD Nasdem Kabupaten Bekasi. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, keduanya terbukti melakukan penyelewengan pembuatan surat izin tanah dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di area pagar laut. Selain Rosid dan Marjaya, polisi juga menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka yakni, Kasi Pemerintahan, JM, dan Staf Kepala Desa, Y. Kemudian Staf Kecamatan, S, Ketua Tim Support PTSL, AP, Petugas Ukur Tim Support, GG, Operator Komputer, MJ, dan Tenaga Pembantu di Tim Support Program PTSL, HS. "Terhadap yang bersangkutan, kita kenakan terhadap saudara MS, kita kenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP (tentang tindak pidana pemalsuan surat) juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Kamis (10/4/2025). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rosid terlihat tak lagi berangkat mengantor. "Hari ini tidak ngantor," kata Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Segara Jaya Ari J Lahagina saat ditemui Kompas.com di Kantor Desa Segara Jaya, Jumat (11/4/2025). Ari mengungkapkan, pada hari penetapan tersangka, Kamis (10/4/2025), Rosid masih berangkat ke kantor untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun, sehari berikutnya, dia tidak lagi datang ke kantor pasca-ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. "Alhamdulillah kemarin masih ngantor seperti biasa, karena hari ini mungkin akan mempersiapkan segala hal setelah ditetapkan sebagai tersangka (tidak hadir), kemarin masih (mengantor)," ujar Ari. Meski Rosid telah ditetapkan tersangka, Ari memastikan, pelayanan di Kantor Desa Segara Jaya tetap berjalan seperti biasa. "Pelayanan desa tetap berjalan seperti apa adanya, artinya normal saja karena ini bentuk pelayanan, untuk itu kita wajib memberikan pelayanan seperti apa adanya," ungkap dia. Ari mengatakan, permasalahan hukum yang dihadapi Rosid merupakan urusan pribadinya, bukan secara kelembagaan Kantor Desa Segara Jaya. Oleh karena itu, kasus tersebut sama sekali tak berdampak terhadap pelayanan publik di Kantor Desa Segara Jaya. "Tentunya tidak, karena kasus ini individu kepala desa, bukan pemerintahan, artinya itu sebagai individu. Pemerintahan seperti biasa dari kemarin berjalan seperti apa adanya," jelas dia. Seorang nelayan tradisional, Muhammad Ramli (42) bersyukur setelah Rosid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pagar laut. "Saya sebagai nelayan tradisional sangat bersyukur, bukan berarti menyumpahi, namanya juga manusia kasihan juga kalau jadi tersangka. Cuman kan gede juga yang diperbuat," ujar Ramli saat ditemui Kompas.com di bibir Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Jumat. Pagar laut di Kampung Paljaya membentuk sebuah alur berbahan ribuan batang bambu. Pagar laut ini menjadi cikal bakal akan dibangunnya sebuah pelabuhan di pesisir utara Bekasi. Menurut dia, tindakan sang kepala desa dan delapan tersangka lainnya sangat berisiko bagi masa depan nelayan tradisional Tarumajaya. Sebab, apabila perbuatan para tersangka pada akhirnya berhasil mengubah Perairan Kampung Paljaya menjadi sebuah pelabuhan, hal itu justru akan mematikan perekonomian nelayan untuk selama-lamanya. "Kalau misalkan sampai terjadi pelabuhan karena pagar laut kan berisiko buat nelayan, dan itu enggak cuman dua-tiga tahun, mungkin seumur hidup kalau terjadi pelabuhan ini," ungkap dia. Di samping itu, Ramli menilai, nelayan tradisional tidak akan mendapat keuntungan apabila pembangunan pelabuhan ini terealisasi. Mengingat, perairan yang biasa menjadi area mereka melaut akan berubah menjadi pelabuhan. Sebaliknya, keuntungan justru hanya diperoleh oleh kelompok para tersangka yang diduga bermain dalam kasus pagar laut ini. "Keuntungan buat mereka doang, untuk para nelayan enggak, yang pastinya lahan yang biasa buat mencari ikan jadi pelabuhan. Mungkin kalau semisalnya terjadi pembangunan pelabuhan ya tinggal gigit jari saja," tegas dia. Atas penetapan tersangka tersebut, ia berharap sang kepala desa dan delapan orang lainnya dihukum seberat-beratnya karena telah berkontribusi mematikan roda perekonomian nelayan tradisional. "Hukumannya sesuai UU dengan perbuatan dia, harapannya seberat-beratnya," imbuh dia. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (100%)