Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Boyolali, Salatiga, Solo
Kasus: covid-19, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Kaesang Tutup Mulut Ditanya Soal Jokowi Digugat Warga Solo Gegara Mobil Esemka - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Nasional

TRIBUNNEWS.COM, SALATIGA - Kaesang Pangarep tutup mulut ketika ditanya soal warga Solo menggugat sang ayah, Joko Widodo (Jokowi) soal mobil Esemka.
Momen itu terjadi ketika Kaesang Pangarep yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berkunjung ke Rumah Dinas Wali Kota Salatiga pada Kamis (10/4/2025).
Ditanya wartawan soal gugatan itu, putra ketiga Jokowi ini hanya menangkupkan tangan di depan dadanya.
Ia justru memilih bersalaman dengan beberapa orang untuk berpamitan tanpa merespons pertanyaan dari wartawan.
Gugatan Wanprestasi Gagalnya Produksi Massal Mobil Esemka Ditujukan ke Jokowi hingga Maruf Amin
Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, gugatan wanprestasi terkait gagalnya produksi massal mobil Esemka telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah.
Gugatan ini tidak hanya ditujukan kepada PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka, namun juga menyeret Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden RI ke-13 Ma’ruf Amin.
Untuk pihak penggugat adalah Aufaa Luqmana Re A, yang merupakan putra dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Jadwal Sidang Gugatan
Gugatan Perdata yang dilayangkan Aufaa Luqmana Re A (19) warga Solo terhadap Joko Widodo (Jokowi), Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) di Pengadilan Negeri (PN) Solo resmi terdaftar dan segera disidangkan.
Humas PN Solo Bambang Aryanto mengungkapkan, gugatan Wanprestasi tersebut terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt G/2025/PN Skt.
"Benar kemarin hari Rabu 9 April 2025 masuk gugatan. Gugatannya sendiri mengenai kualifikasi perkaranya wanprestasi dan mendapatkan nomor registrasi 96/Pdt G/2025/PN Skt," ungkap Bambang saat ditemui di PN Solo.
"Penggugat Aufaa, alamat Ngoresan RT 1 RW 2 Jebres. Sekali kuasa hukum penggugat Arif Sahudi dkk (dan kawan-kawan). (Untuk) Tergugat 1 Jokowi, Tergugat 2 Maruf Amin, Tergugat 3 PT SMK," lanjut dia.
Bambang mengatakan, PN Solo telah menunjuk Majelis Hakim yang akan memimpin sidang tersebut.
"Oleh PN Solo telah ditetapkan Majelis Hakim yaitu Putu Gede Hariadi, anggota Majelis Hakim Subagyo, dan Joko Waluyo," terang Bambang.
Disinggung kapan sidang pertama tersebut digelar, Bambang menyebutkan bahwa sidang akan dimulai pada akhir April.
"Majelis Hakim dibuat penetapan hari sidang pertama yaitu Kamis 24 April 2025. Merupakan pemanggilan pertama. Itu acara pemanggilan pihak-pihak," urai dia.
Bambang mengatakan sidang nantinya berjalan terbuka untuk umum.
Hanya saja, ia menambahkan bahwa belum bisa dipastikan tergugat termasuk Jokowi apakah akan hadir langsung ke persidangan nantinya.
"Kalau secara hukum prosedurnya harus dihadiri kalau dipanggil PN, tapi dalam praktiknya masih ada toleransi. Mungkin bisa jadi pas hari sidang belum hadir akan dipanggil sekali lagi," kata Bambang.
"Tapi kalau penggugat idealnya harus hadir, kalau tergugat masih diberikan toleransi. Bisa diwakilkan kuasa hukumnya, itu kewenangan pihak yang digugat untuk membiasakan kepada penasehat hukum," pungkasnya.
Kronologi Jokowi Digugat Gara-gara Mobil Esemka
Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi digugat secara perdata oleh seorang warga Solo bernama Aufaa Luqmana (19) terkait penjualan mobil Esemka.
Selain Jokowi, Aufaa juga menggugat Maruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Selasa (8/4/2025).
Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, mengatakan gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.
Sigit menerangkan kliennya kecewa tak kunjung dapat membeli dua mobil Esemka jenis pikap untuk usaha angkut barang.
"Kami mewakili kepentingan hukum dari saudara Aufaa Luqman warga Solo yang menggugat tiga pihak," paparnya.
JOKOWI DIGUGAT TERKAIT ESEMKA - Joko Widodo (Jokowi) digugat oleh calon pembeli mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/4/2025). Gugatan perdata tersebut dilayangkan oleh sosok bernama Aufaa Luqman Re A (19) warga Ngoresan, Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah. Kuasa hukum Aufaa, Sigit Sudibyanto menerangkan bahwa kliennya telah melayangkan gugatan ke PN Solo lantaran merasa dibohongi atas tawaran pembelian mobil Esemka. (Tribun Solo/Andreas Chris Febrianto)
Menurutnya, ada dua pokok gugatan yang dilayangkan yakni para tergugat tak dapat memenuhi janji produksi mobil Esemka secara masif.
"Sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi," imbuhnya.
Kemudian kliennya meminta ganti rugi materiil senilai Rp 300 juta lantaran tak dapat membeli dua buah mobil Esemka.
"Atas cedera janji itu, penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya sehingga menggugat para tergugat itu paling rendah harga mobil Esemka pikap itu satunya Rp 150 juta. Karena dia ingin membeli 2 mobil makanya jadi Rp 300 juta rupiah," sambungnya.
Majelis Hakim PN Solo diminta untuk menyita aset PT Solo Manufaktur Kreasi jika gugatan perdata tak dikabulkan.
"Terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi, penggugat meletakkan sita jaminan agar si tergugat memenuhi prestasinya apabila gugatan itu dikabulkan," imbuhnya.
Sigit menambahkan kliennya telah menabung beberapa tahun untuk membeli dua mobil Esemka.
Bahkan, Aufaa sempat mendatangi gudang Esemka pada tahun 2021 silam.
"Memang sudah menabung dan sudah survei juga ke Sambi untuk melihat gudang mobilnya serta ketemu marketingnya," ungkap Sigit.
"Kurang lebih tahun 2021 setelah covid mulai survei. Waktu itu tidak bisa masuk ke dalam, hanya di ruang lobi kemudian diajak ngobrol marketingnya terkait spek mobil," jelasnya.
PENGGUGAT JOKOWI - Aufaa Luqman Re A (19) pemuda asal Solo, Jawa Tengah kini menjadi sorotan usai melayangkan gugatan perdata yang ditujukan kepada tiga pihak yakni Joko Widodo (Jokowi), Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/4/2025). (IST)
Bagaimana Kondisi Pabrik Esemka?
Berdasarkan pengamatan dari pabrik Esemka yang terletak di Desa Demangan, Kecamatan Sambi, Boyolali, Jawa Tengah, para karyawan masih lalu lalang.
Di bagian depan pabrik terdapat showroom yang menampilkan sejumlah produk mobil Esemka termasuk pikap Bima yang dipermasalahkan penggugat.
Satpam pabrik yang enggan disebut identitasnya menyatakan ada ratusan karyawan yang masih bekerja.
Satpam juga melarang mengambil gambar situasi pabrik lantaran manajemen tak ada di lokasi.
"Masih beroperasi seperti biasa," ucapnya, Rabu (9/4/2025).
MOBIL ESEMKA - Eks Wali kota Solo, Joko Widodo, menaiki mobil ESEMKA Rajawali kebanggaannya, saat melakukan kunjungan di kantor Warta Kota, Kompas Gramedia, Jakarta, Minggu (26/2/2012). Mobil ESEMKA tersebut akan melalui uji emisi di Serpong, agar secepatnya memasuki pasaran mobil nasional. (TRIBUNNEWS)
Kepala Desa (Kades) Demangan, Rosyid, mengatakan para karyawan pabrik merupakan warganya.
"Masih ada karyawan. Kalau karyawan yang ada di situ setahu saya kurang lebih antara 100-150 karyawan. Tapi aktivitas di dalamnya seperti apa, saya juga tidak tahu," ungkapnya.
Ia menerangkan pabrik Esemka menempati lahan desa seluas 11 Hektar.
Lahan tersebut disewa selama 30 tahun dengan biaya Rp 114 juta per tahun.
"Baru 2 tahun terakhir ini ada kenaikan tarif sewa menjadi Rp 134 juta," sambungnya.
Menurutnya, pembayaran sewa tanah tak pernah ada kendala dan keterlambatan. (tribun network/thf/TribunSolo.com)
Sentimen: positif (100%)