Sentimen
Positif (99%)
10 Apr 2025 : 19.29
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Grup Musik: APRIL

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Satu Pimpinan DPR Belum Lapor LHKPN ke KPK, Batas Waktu Makin Dekat

10 Apr 2025 : 19.29 Views 8

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Satu Pimpinan DPR Belum Lapor LHKPN ke KPK, Batas Waktu Makin Dekat

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, satu dari lima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, waktu pelaporan sudah mendekati batas akhir yaitu 11 April 2025.

“Untuk informasinya, empat (pimpinan DPR) sudah (lapor LHKPN), satu masih belum, dan ini nanti kita akan update lagi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 10 April 2025.

Tessa menyampaikan, KPK belum menegur pihak yang belum menyerahkan LHKPN lantaran masih tersisa satu hari lagi untuk melaporkan.

Kendati demikian, lembaga antirasuah belum menyebut nama wakil rakyat yang belum melaporkan harta kekayaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, satu pimpinan DPR tersebut adalah Adies Kadir dari Fraksi Golkar.

“Peneguran tentunya akan dilakukan bila adanya keterlambatan. Masih ada waktu 1 hari lagi,” ujar Tessa.

16 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN

Sementara itu, Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, masih ada 16 ribu penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaan ke lembaga antirasuah menjelang batas akhir pelaporan.

“Per tanggal 9 April 2025, masih terdapat 16.867 penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN, dari total 416.723 wajib lapor atau masih ada sekitar 4 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya,” kata Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 April 2025.

KPK berharap melalui perpanjangan batas waktu pelaporan hingga 11 April 2025 ini, para penyelenggara negara dan wajib lapor dapat menyampaikan LHKPN secara patuh, dalam hal ini patuh terkait ketepatan waktu maupun patuh dalam kebenaran dan kelengkapan aset serta harta yang dilaporkan dalam LHKPN.

“KPK juga mengimbau kepada pimpinan atau satuan pengawas internal pada masing-masing institusi agar secara proaktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para PN/WL di instansinya,” ujar Budi.

Budi menuturkan, jika dalam pengisian dan pelaporan LHKPN mengalami kendala, KPK juga terbuka untuk melakukan perbantuan dan pendampingan. Di sisi lain, KPK menyampaikan apresiasi kepada 399.925 penyelenggara negara dan wajib lapor yang telah melaksanakan kewajiban melaporkan LHKPN.

“Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN ini menjadi salah satu teladan baik dalam langkah awal pencegahan korupsi,” tuturnya.

Dari bidang eksekutif terdapat 320.647 yang sudah lapor dari total 333.027 wajib lapor, sehingga masih ada 12.423 penyelenggara negara dan wajib lapor yang belum lapor atau persentase pelaporannya mencapai 96,28 persen.

“Sementara, pada bidang Legislatif tercatat 20.877 jumlah wajib lapor, dimana 17.439 diantaranya telah melapor atau masih ada 3.456 yang belum melapor, sehingga persentase pelaporannya 83,53 persen,” ucap Budi.

Kemudian pada bidang yudikatif, kata Budi, terdapat 17.931 jumlah wajib lapor, sebanyak 17.925 di antaranya telah melapor atau persentase pelaporan mencapai 99,97 persen. Dengan demikian tinggal tujuh orang yang belum menyampaikan pelaporan LHKPN.

“Selain itu, pada BUMN/BUMD tercatat 43.914 PN/WL telah lapor dari total 44.888 wajib lapor. Dengan kata lain masih ada 981 PN/WL yang belum melapor atau persentase pelaporannya mencapai 97,83 persen,” kata Budi.

“Atas setiap pelaporan LHKPN tersebut, KPK selanjutnya melakukan verifikasi administratif. Kemudian jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan agar masyarakat dapat mengaksesnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi,” ucapnya menambahkan.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: positif (99.7%)