Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Mitsubishi
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Bekasi
Partai Terkait
Begini Identitas Xpander Berpelat Merah yang Digunakan ASN saat Libur Lebaran
Detik.com
Jenis Media: News

Jakarta -
Xpander berpelat merah jadi perbincangan karena dipakai mudik. Begini identitas Xpander tersebut.
Beredar di media sosial video yang menayangkan Mitsubishi Xpander berpelat merah melintas di ruas Tol Cipali saat mudik Lebaran 2025. Xpander berpelat B 1600 KQN itu disebut digunakan untuk mudik karena melintas bertepatan dengan hari Lebaran. Dikutip detikNews, belakangan diketahui mobil itu benar kendaraan dinas Pemerintah Kota Bekasi.
Pemerintah Kota Bekasi melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat menindaklanjuti kejadian viral tersebut. Kepala BKPSDM Hudi Wijayanto mengatakan pihaknya telah memanggil Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan selaku pemegang kendaraan dinas tersebut untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
"Kami bersama inspektorat telah memanggil Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan pada 8 April 2025 untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan penggunaan kendaraan Dinas untuk keperluan Mudik Idul Fitri," ujar Hudi.
Dari hasil pemeriksaan, mobil itu digunakan untuk keperluan koordinasi ke Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat pada Kamis, 27 Maret 2025. Setelahnya, mobil disimpan di rumah pribadinya. Namun pada 1 April 2025, Xpander tersebut digunakan untuk membesuk kerabatnya yang sedang sakit di Subang Jawa Barat.
"Dan langsung membawa kendaraan dinas tersebut untuk dikembalikan ke area parkir Pemerintah Kota Bekasi," sambung Hudi.
Identitas Xpander Berpelat Merah yang Dipakai Mudik
Ditelusuri dalam laman Bapenda Jabar, mobil berpelat merah itu merupakan Mitsubishi Xpander 1.5 Ultimate tahun pembuatan 2021. Kendaraan itu terdaftar sebagai kendaraan milik pertama di wilayah Bekasi dengan masa pajak aktif hingga 28 Desember 2026.
Mobil Dinas Dilarang Dipakai Mudik
Adapun secara umum, penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Artinya, kendaraan dinas tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi ASN, apalagi untuk digunakan mudik ke kampung halaman.
(dry/din)
Sentimen: positif (100%)