Sentimen
Positif (96%)
10 Apr 2025 : 07.16
Informasi Tambahan

Institusi: UNPAD

Kab/Kota: bandung

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Komisi IX DPR Panggil Kemenkes-FK Unpad Usai PPDS Perkosa Pendamping Pasien

10 Apr 2025 : 07.16 Views 10

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Komisi IX DPR Panggil Kemenkes-FK Unpad Usai PPDS Perkosa Pendamping Pasien

Jakarta -

Komisi IX DPR menyoroti kasus pemerkosaan yang dilakukan Priguna Anugerah P, dokter residen anestesi PPDS FK Unpad terhadap pendamping pasien di RSHS Bandung. Buntut kasus itu, Komisi IX DPR bakal memanggil Kementerian Kesehatan hingga Dekan Fakultas Kedokteran Unpad.

"Sebagai bentuk pengawasan dan komitmen terhadap perlindungan pasien, Komisi IX DPR RI akan segera memanggil pihak-pihak terkait," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

Selain Kemenkes dan dekan fakultas, Komisi IX DPR akan memanggil pimpinan RSHS Bandung, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) hingga Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan untuk mengevaluasi sistem pembinaan supaya kasus serupa tak terulang.

"Langkah ini diambil untuk meminta klarifikasi, mengevaluasi sistem pembinaan dan pengawasan tenaga medis, serta memastikan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang," tegasnya.

"Komisi IX berkomitmen untuk mendorong reformasi menyeluruh demi menjaga kehormatan profesi medis dan keselamatan pasien," sambungnya.

Nihayatul mengecam keras aksi bejat dokter PPDS terhadap korban. Politikus PKB itu memandang, peristiwa itu merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip pelayanan kesehatan. Tak hanya itu, Komisi IX juga menyoroti pengawasan dan perlindungan pasien di lingkungan RS pendidikan.

Nihayatul lantas mendesak Kemenkes bersama KKI segera mengevaluasi serta melakukan disiplin terhadap tenaga medis yang terlibat. Selain itu, ia juga mendorong agar Unpad dan RSHS memperkuat sistem pelaporan, perlindungan korban, dan pengawasan terhadap peserta pendidikan dokter spesialis.

"Pemberian pendampingan psikologis, hukum, dan kesehatan kepada korban sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban, sesuai amanat Pasal 55 dan 64 UU Kesehatan," jelasnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan pelaku ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Jabar di apartemennya di Kota Bandung pada 23 Maret 2025.

Sebelum melakukan aksi bejatnya, Priguna melakukan pengecekan darah kepada korban, yang merupakan anak salah satu pasien yang dirawat di RSHS.

Menurut Hendra, tersangka meminta korban berinisial FH diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada 18 Maret 2025 pada pukul 01.00 WIB.

Setelah sampai di gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau. Pakaian korban diminta tersangka. Pada saat itu, tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali.

(taa/aud)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Sentimen: positif (96.9%)