Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Gajah
Institusi: UGM, Universitas Gajah Mada
Kasus: kekerasan seksual, pelecehan seksual
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Puan Kecam Kekerasan Seks di Kampus: Harus Dihukum Seberat-beratnya!
Detik.com
Jenis Media: News

Jakarta -
Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan tidak boleh ada toleransi bagi praktik kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk di kampus. Ia mendorong agar pelaku pelecehan seksual mendapat hukuman setimpal.
"Tidak boleh ada sedikitpun toleransi terhadap kekerasan seksual di dunia pendidikan. Pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya," kata Puan Maharani dalam keterangannya, Rabu (9/5/2025).
Puan menyoroti kasus kekerasan seksual di ranah kampus yang masih menjadi momok di publik. Terbaru, seorang Guru Besar di Universitas Gajah Mada (UGM) dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap belasan mahasiswi di kediaman pribadinya.
"Tindakan ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi pendidikan tinggi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap integritas dunia akademik," ujar perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Puan menegaskan, seharusnya institusi pendidikan menjadi ruang aman bagi para peserta didik, bukan menjadi tempat yang mengancam masa depan. Ia menekankan nilai etika dalam membangun peradaban.
"Kampus seharusnya jadi ruang aman, bermartabat, dan menjadi benteng utama dalam membangun nilai-nilai etika serta peradaban, bukan malah menjadi tempat pelecehan berulang," ujar Puan.
"Sekali lagi, tidak boleh ada toleransi sedikitpun terhadap kekerasan seksual. Terlebih jika itu terjadi di institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi generasi muda kita," jelas Ketua DPP PDIP ini.
"Dalam UU TPKS juga diatur adanya pemberat hukuman jika pelaku merupakan seorang tokoh pendidik. Saya harap hal ini juga menjadi pertimbangan dalam proses hukum kasus ini," tambahnya.
"Dan tidak boleh ada kekebalan hukum meski pelaku adalah guru besar atau tokoh terkemuka. Hukum harus berdiri tegak, tanpa pandang bulu. Siapa pun pelakunya, harus bertanggung jawab di hadapan hukum," ujar Puan.
Selain itu, Puan mendorong pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) untuk memperkuat Implementasi Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Ia menegaskan harus ada sistem yang efektif agar regulasi itu benar-benar dijalankan di lingkungan kampus.
"Satuan Tugas PPKS perlu diberi kewenangan lebih luas dan dukungan yang memadai agar tidak menjadi formalitas semata," kata Puan.
"Kasus pelecehan seksual yang melibatkan dosen dengan mahasiswa biasanya terjadi karena relasi kuasa. Maka harus ada audit menyeluruh terhadap sistem pengawasan akademik," sambungnya.
Puan menambahkan, perlu juga adanya sistem pelaporan yang aman dan rahasia, serta menjamin perlindungan saksi dan korban secara konkret. Ia mendesak pembentukan pusat krisis dan pendampingan nasional terhadap korban pelecehan seksual.
"Kita juga harus menggalakkan kampanye nasional yang menentang adanya relasi kuasa di kampus. Tentunya ini memerlukan dukungan semua pihak, termasuk dari internal kampus itu sendiri," ungkapnya.
Menurut Puan, publik perlu diberikan edukasi terus-menerus tentang bahaya relasi kuasa dalam sistem pendidikan. Tujuannya agar mahasiswa memiliki kesadaran dan keberanian untuk melapor jika menjadi korban.
Di sisi lain, ia memastikan DPR RI akan mengawal penanganan kasus tersebut secara serius. Pun, ia mendorong adanya reformasi sistemik demi terwujudnya ruang pendidikan yang adil, aman dan manusiawi bagi seluruh anak bangsa.
"Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi tempat di mana intelektualitas dan nilai-nilai luhur berkembang, bukan ruang di mana kuasa disalahgunakan untuk menindas yang lemah," imbuhnya.
(dwr/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Sentimen: positif (99.6%)