Sentimen
Netral (66%)
9 Apr 2025 : 05.23
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Nasib Pensiun Panglima TNI dan KSAL Belum Jelas, Komisi I DPR Tunggu Peraturan Pemerintah - Halaman all

9 Apr 2025 : 05.23 Views 7

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Nasional

Nasib Pensiun Panglima TNI dan KSAL Belum Jelas, Komisi I DPR Tunggu Peraturan Pemerintah - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Teka-teki masa pensiun Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI Muhammad Ali hingga kini belum menemui kejelasan.

Hal tersebut pun memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar hukum yang berlaku dalam menentukan batas usia pensiun bagi perwira tinggi TNI berpangkat bintang empat.

Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat ditetapkan pada usia 58 tahun.

Jika mengacu pada regulasi tersebut, baik Agus maupun Ali seharusnya memasuki masa pensiun pada tahun ini.

Laksamana TNI Muhammad Ali diketahui akan genap berusia 58 tahun pada 9 April 2025, sedangkan Jenderal Agus Subiyanto akan mencapai usia yang sama pada 5 Agustus mendatang.

Namun, situasi menjadi berbeda apabila mengacu pada revisi UU TNI yang telah disahkan oleh DPR pada 20 Maret 2025.

Dalam revisi tersebut, usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat dinaikkan menjadi 63 tahun, dengan kemungkinan diperpanjang hingga 65 tahun melalui keputusan presiden.

Artinya, Agus dan Ali berpotensi tidak memasuki masa pensiun pada tahun ini.

Terkait hal ini, Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyatakan bahwa ketentuan teknis terkait usia pensiun prajurit TNI akan ditetapkan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP).

Oleh menegaskan bahwa pihak legislatif saat ini masih menunggu kehadiran regulasi turunan tersebut.

"Kami DPR tidak mengetahui secara teknis karena pada dasarnya tentang usia pensiun itu pada dasarnya akan diatur oleh PP," kata Oleh saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (8/4/2025).

Oleh juga menegaskan bahwa hingga saat ini Komisi I DPR belum menerima draf atau format dari PP.

"Kami juga belum tahu nih PP-nya udah dibuat atau belum," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Hal senada turut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono. 
Menurut Dave, Komisi I masih menantikan arah kebijakan dari pemerintah terkait implementasi UU TNI yang baru.

"Kita tunggu pemerintah membuat kebijakan seperti apa," ungkapnya.

Sentimen: netral (66%)