Waspadai Obat Palsu yang Beredar di Indonesia, BPOM Ungkap Jenis-jenis yang Sering Dipalsukan - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Nasional

Potensi ancaman obat palsu yang sering beredar di Indonesia, termasuk obat-obat yang disalahgunakan. BPOM menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap obat lifestyle dan obat ilegal lainnya yang membahayakan kesehatan masyarakat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkapkan bahwa tren pemalsuan obat di Indonesia didominasi oleh produk obat lifestyle, seperti obat disfungsi ereksi, penurun berat badan, serta obat-obat yang sering disalahgunakan seperti tramadol dan triheksifenidil.
Obat-obat palsu ini tidak hanya beredar di pasar tradisional, tetapi juga sering ditemukan di marketplace online.
BPOM mencatat bahwa pada periode 2023-2024, pihaknya telah mengajukan takedown terhadap lebih dari 161.000 tautan yang berkaitan dengan obat-obat palsu.
Dari jumlah tersebut, sekitar 45 persen di antaranya merupakan produk ilegal, termasuk obat tanpa izin edar, obat impor ilegal, dan obat-obat yang diduga palsu.
BPOM juga melakukan patroli siber untuk memantau dan menghentikan peredaran obat ilegal ini di dunia maya.
Tindak Lanjut BPOM terhadap Obat Palsu
Kepala BPOM RI, Prof. Dr. dr. Taruna Ikrar, M.Si, M.Ed, Ph.D, memimpin pertemuan strategis secara virtual dengan Pharmaceutical Security Institute (PSI) pada Senin malam (7/4/2025).
Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran obat ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
"BPOM bekerja sama dengan PSI untuk mengidentifikasi dan menyelidiki tiga jaringan besar yang menjual obat palsu melalui berbagai platform online," ujar Taruna. "Kerja sama internasional dengan negara-negara seperti Malaysia, Singapura, Timor Leste, dan Australia juga menjadi kunci untuk memerangi peredaran obat ilegal ini."
Dalam kesempatan yang sama, BPOM juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap terapi canggih seperti sel punca.
Terapi ini, meskipun memiliki potensi yang besar untuk membantu manusia, juga banyak disalahgunakan dan dipalsukan. BPOM telah memperingatkan bahwa banyak produk sel punca yang beredar tanpa izin dan tanpa jaminan keamanan bagi pasien.
"Untuk melindungi masyarakat dari bahaya obat palsu, kami tidak hanya fokus pada obat-obatan yang sering disalahgunakan, tetapi juga terhadap inovasi medis yang berpotensi disalahgunakan seperti terapi sel punca," tambah Taruna.
BPOM memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku peredaran obat palsu, mulai dari hukuman penjara hingga denda yang sangat besar. Pelaku yang terbukti melanggar dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Kerja sama antara BPOM dan PSI ini juga menjadi langkah penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dari produk obat yang tidak terjamin kualitasnya dan dapat berisiko fatal bagi pengguna.
Dengan semakin maraknya peredaran obat palsu, masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk obat, terutama melalui platform online.
BPOM terus berupaya untuk mengawasi peredaran obat ilegal dan memberi penegakan hukum kepada pelaku yang melanggar.
Sebagai konsumen, penting untuk selalu memeriksa izin edar obat dan membeli dari sumber yang terpercaya.
Sentimen: negatif (88.9%)