Sentimen
Positif (99%)
8 Apr 2025 : 20.42
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: kecelakaan

Partai Terkait

Jateng Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Simak Berikut Jadwal dan Syaratnya   - Halaman all

8 Apr 2025 : 20.42 Views 7

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Nasional

Jateng Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Simak Berikut Jadwal dan Syaratnya   - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Simak berikut jadwal dan syarat klaim pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) periode 2025.

Pemerintah Provinsi Jateng kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Program ini digelar untuk memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Keringan yang dimaksud berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku.

Artinya, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan pada 2025.

Adapun kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.

Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan yang memiliki pajak tertunggak mendapatkan keringanan karena hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda.

Diharap keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Mengingat tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jateng saat ini telah mencapai Rp 2,8 triliun.

Jadwal Pemutihan Kendaraan Jateng 2025

Mengutip dari postingan Instagram Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah (bapenda_jateng) pemutihan digelar untuk periode 8 April-30 Juni 2025.

Program ini ditujukan bagi para wajib pajak yang selama beberapa tahun terakhir belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka tunggakan pajak dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

“Bayar Pajak Kendaraan Tahun Jalan dan Dapatkan Penghapusan Semua Denda dan Pokok Tunggakan Plus Denda Tunggakan Jasa Raharja. Kesempatan ini mulai berlaku tanggal 8 April s.d 30 Juni 2025,” ujar postingan Instagram @Bapenda_Jateng.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025

Untuk melakukan pelunasan pajak kendaraan, pemilik perlu menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang perlu disiapkan diantaranya :

Namun, perlu diingat, meski pokok pajak dan denda dihapus, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar pajak 2025 sebagaimana mestinya.

Sementara dokumen yang perlu disiapkan untuk balik nama dan pajak 5 tahunan (ganti plat) meliputi:

KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya diperlukan KTP pemilik baru) STNK asli BPKB asli Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat) Kwitansi pembelian (khusus untuk mengurus balik nama kendaraan) Cara Cek Nominal Pajak Kendaraan

Untuk mengecek nominal pajak kendaraan, masyarakat bisa mengetahui jumlah pajak secara online, yakni :

1. Aplikasi Signal

Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store Masuk atau daftarkan diri dengan mengisi informasi yang diperlukan Setelah registrasi selesai, pilih menu "NKRB", Klik "Lanjut" Informasi tentang SKK untuk pembayaran pajak kendaraan (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) akan muncul, termasuk jumlah pajak yang harus dibayar.

2. Situs Resmi Samsat

Selain melalui aplikasi, pengecekan jumlah tagihan pajak kendaraan juga bisa dilakukan melalui situs resmi Samsat di berbagai provinsi. Simak caranya berikut:

Buka situs resmi Samsat atau klik link e-samsat.id Isi formulir yang muncul pada halaman awal situs, berupa nomor TNKB atau plat nomor kendaraan, nomor, seri, nomor rangka kendaraan, serta provinsi Klik "Cek Sekarang". Laman Samsat akan menampilkan besaran nominal yang harus dibayar, lengkap dengan informasi kendaraan, seperti merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin. Situs itu juga menampilkan informasi pajak kendaraan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta total yang harus dibayarkan dan keterangan lainnya.

(Tribunnews.com / Namira)

Sentimen: positif (99.2%)