Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor
Partai Terkait
Tokoh Terkait
KPK Minta Gugatan Praperadilan Staf Hasto Kristiyanto Digugurkan, Hakim Tetap Lanjutkan Persidangan - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Nasional

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melawan KPK.
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Oemar Seno Adji, Selasa (8/4/2025) sekira 10.30 WIB. Kusnadi selaku pemohon telah hadir diwakili 7 kuasa hukumnya.
Sementara itu pihak KPK diwakili 4 kuasa hukum.
Sidang dipimpin hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Samuel Ginting .
Dia memulai persidangan dengan memeriksa surat kuasa dan surat tugas dari pemohon dan termohon.
Setelah surat kuasa dan tugas kedua belah pihak dinyatakan sah, sidang dilanjutkan dengan mendengar permohonan dari pemohon Kusnadi.
Kubu Kusnadi meminta permohonan dibacakan di persidangan.
Kemudian pihak KPK interupsi menyampaikan permohonan, sebelum persidangan dilanjutkan mendengar permohonan dari pemohon.
Pada intinya pihak KPK menginkan gugatan praperadilan pemohon langsung digugurkan.
Hal itu karena perkara penggeledahan dan penyitaan barang bukti atas surat perintah penyidikan Kusnadi, dalam perkara lain sudah dilimpahkan.
"Yang mana surat perintah tersebut menjadi dasar penggeledahan dan penyitaan yang kemudian diperoleh barang bukti. Dalam hal ini terkait berkas perkara hasil dari pada surat perintah penyidikan tersebut sudah dinyatakan lengkap. Kemudian dilakukan pelimpahan pada tanggal 7 Maret 2025, waktu yang sama permohonan praperadilan," kata kuasa hukum KPK di persidangan.
Menurut kuasa hukum KPK itu berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Pihak KPK lalu minta gugatan Kusnadi digugurkan.
"Kami menghendaki permohonan praperadilan agar demi hukum digugurkan," jelas kuasa hukum KPK.
Mendengar hal itu kuasa hukum Kusnadi merasa keberatan.
"Kami berpendapat materi pokok yang sudah berjalan di PN Tipikor Jakarta Pusat tentu ini hal yang berbeda terhadap Kusnadi," jelas kuasa hukum Kusnadi.
Hakim tunggal Samuel Ginting kemudian menolak permohonan pihak KPK tersebut.
"Kita lanjutkan dahulu," kata hakim Samuel.
Sementara itu sidang lanjutan besok bakal kembali digelar mendengar jawaban KPK atas permohonan dari pemohon staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
Adapun dalam petitum permohonannya, Kusnadi meminta penggeledahan yang dilakukan oleh KPK terhadap dirinya ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku cacat formil dan tidak sesuai prosedur.
Sentimen: negatif (66.5%)