Sentimen
Positif (76%)
8 Apr 2025 : 09.37
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Toyota

Kab/Kota: Bojonegoro, Surabaya

Partai Terkait
Tokoh Terkait

6 Fakta Viral Mobil Dinas Camat Bojonegoro Nekat Dipakai Mudik

8 Apr 2025 : 09.37 Views 6

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

6 Fakta Viral Mobil Dinas Camat Bojonegoro Nekat Dipakai Mudik

Surabaya -

Sebuah video mobil dinas viral di media sosial karena terlihat tengah melaju di jalan tol arah Lampung. Dalam video berdurasi 17 detik itu, tampak jelas mobil berpelat merah S 1228 BP, jenis Toyota Rush tipe GR, digunakan dalam perjalanan mudik hari raya.

Fakta ini memantik perhatian publik, apalagi setelah diketahui bahwa mobil itu merupakan kendaraan dinas milik salah satu camat di Bojonegoro, Jawa Timur.

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebelumnya telah mengeluarkan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik bagi ASN. Meski demikian, mobil dinas tersebut tetap digunakan hingga ke luar Pulau Jawa.

Berikut deretan fakta terkait kejadian ini:

1. Mobil Dinas Dipakai Mudik

Pj Sekretaris Daerah Bojonegoro, Djoko Lukito membenarkan mobil pelat merah tersebut digunakan oleh seorang camat untuk mudik ke kampung halaman.

"Iya, mobil tersebut digunakan mudik ke luar daerah. Yang bersangkutan (camat) mengakui," tutur Djoko kepada detikJatim, Senin (7/4/2025).

2. Sudah Ada Imbauan Larangan dari Pemkab

Beberapa hari sebelum libur Lebaran, Pemkab Bojonegoro telah menyampaikan imbauan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik.

3. DPRD Bojonegoro Nilai Tidak Etis

Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Mustakim, menyayangkan penggunaan mobil dinas tersebut karena dianggap tidak mencerminkan sikap teladan dari pejabat publik.

"Terlepas aturan membolehkan atau tidak, saya rasa kurang elok dipandang masyarakat. Semestinya memberi tauladan yang lebih baik. Saya rasa peringatan dari atasan dan klarifikasi atau tabayyun perlu dilakukan," ujar Mustakim.

4. Desakan Sikap Tegas dari Pemkab

"Kalau aturanya tidak boleh ya semua harus mengikuti aturan yang ada. Bupati harus tegas bersikap terhadap oknum PNS tersebut. Kalau aturannya ada sanksi ya disanksi aja," tegas Supriyanto.

5. Aturan Penggunaan Kendaraan Dinas Sudah Jelas

Supriyanto juga mengatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah telah melarang keras penggunaan kendaraan dinas untuk tujuan mudik Lebaran bagi para aparatur sipil negara (ASN) dan komponen di dalamnya yang di atur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 87/M.PAN/8/2005.

6. Ketua DPRD Harap Jadi Pelajaran bagi ASN

Ketua DPRD Bojonegoro, Abdullah Umar berharap kejadian ini menjadi pembelajaran untuk semua ASN agar menaati aturan.

"Semestinya aturan yang telah ditentukan harusnya ditaati dan diikuti oleh seluruh ASN. Untuk konsekuensi sanksi ya sesuai aturan yang ada. Semoga ini bisa jadi pelajaran bagi semua pegawai di lingkup Pemkab Bojonegoro," kata Abdullah.


(irb/hil)

Sentimen: positif (76.2%)