Sentimen
Negatif (99%)
8 Apr 2025 : 04.14
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Partai Terkait

Menhub: Kepatuhan angkutan logistik lancarkan arus mudik-balik Lebaran

8 Apr 2025 : 04.14 Views 12

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Ekonomi

Menhub: Kepatuhan angkutan logistik lancarkan arus mudik-balik Lebaran

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan kepatuhan angkutan logistik terhadap aturan turut mendukung kelancaran selama masa arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.

Menhub menyampaikan terima kasih kepada pengusaha yang selama periode pembatasan angkutan Lebaran 2025 yang mengoperasikan armadanya dengan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Hal tersebut membantu kelancaran distribusi barang dan menjaga keselamatan di jalan raya,” kata Menhub seusai meninjau pelaksanaan angkutan logistik di Pelabuhan Wika Beton dan Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) di Lampung, Senin.

Menhub mengatakan pada Lebaran 2025, Pelabuhan Wika Beton dan Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) difungsikan untuk membantu melayani kendaraan besar yang diizinkan beroperasi normal.

Pada kesempatan tersebut, Menhub mengecek fasilitas yang ada di Pelabuhan BBJ.

"Layanan untuk masyarakat harus optimal. Di Pelabuhan BBJ sudah disediakan konsumsi, toilet, ruang istirahat, serta ruang cuci,” ujar Menhub sebagaimana keterangan di Jakarta, Senin.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi (kedua kanan) meninjau pelaksanaan angkutan logistik di Pelabuhan Wika Beton dan Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) di Lampung, Senin (7/4/2025). ANTARA/HO-Humas Kemenhub

Operasional angkutan barang pada masa angkutan lebaran diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025.

SKB tersebut membatasi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan, di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

Adapun kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan adalah pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok.

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Sentimen: negatif (99.6%)