Urus Peningkatan Girik Jadi SHM, Segini Estimasi Biayanya! Lengkap dengan Syarat dan Prosedur Terbaru 2025
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Mengubah status kepemilikan tanah dari girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi langkah penting dalam memastikan legalitas dan perlindungan hukum atas aset properti.
Proses ini kini semakin mudah diakses masyarakat, berkat kemajuan teknologi dan transparansi layanan yang ditingkatkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Estimasi Biaya Mengurus Girik ke SHM
Menurut Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, estimasi biaya peningkatan status girik menjadi SHM dapat diketahui melalui aplikasi "Sentuh Tanahku." Aplikasi ini juga menyediakan fitur pelacakan berkas permohonan secara real time.
"Melalui Sentuh Tanahku, masyarakat bisa mengecek langsung berkas permohonan dan estimasi biayanya, berdasarkan lokasi dan jenis penggunaan tanah," ujar Harison dalam keterangannya, Kamis 3 April 2025.
Besarnya biaya tergantung pada beberapa faktor seperti luas tanah, fungsi penggunaannya (pertanian atau non-pertanian), serta lokasi. Berikut adalah beberapa simulasi estimasi biaya resmi yang dibayarkan ke Kantor Pertanahan (Kantah):
Contoh 1: Luas tanah 500 m2 di Jawa Barat (fungsi non-pertanian) Biaya pengukuran: Rp 200.000 Biaya pendaftaran: Rp 50.000 Total estimasi: Rp 250.000 Contoh 2: Luas tanah 750 m2 di Kalimantan Timur (fungsi non-pertanian) Biaya pengukuran: Rp 280.000 Biaya pendaftaran: Rp 50.000 Total estimasi: Rp 330.000
Untuk simulasi lainnya, masyarakat dapat mengakses langsung laman resmi Kementerian ATR/BPN atau menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku.
Persyaratan Dokumen yang Diperlukan
Selain biaya, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen administratif sebagai syarat utama. Berikut dokumen yang harus disiapkan:
Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai Surat kuasa (jika pengurusan dikuasakan) Fotokopi identitas (KTP dan KK) pemohon dan/atau kuasa, dilegalisir petugas loket Bukti kepemilikan tanah (alas hak/girik/bekas hak milik adat) Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dilegalisir Bukti pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Bukti pembayaran SSP/PPh sesuai ketentuan Surat pernyataan: Identitas dan keterangan pemohon Luas, lokasi, dan peruntukan tanah Pernyataan tanah bebas sengketa Pernyataan penguasaan tanah secara fisik Durasi Proses Penerbitan SHM
Jika seluruh dokumen telah lengkap dan diterima oleh petugas Kantah, proses konversi girik menjadi SHM membutuhkan waktu sekitar 98 hari kerja. Waktu ini terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan masuk proses verifikasi di Kantah.
Pentingnya Mengurus Girik ke SHMMemiliki SHM atas tanah memberikan kepastian hukum tertinggi sebagai pemilik sah yang diakui negara. Tanah dengan sertifikat resmi lebih mudah dijadikan agunan, diwariskan, maupun diperjualbelikan secara legal. Selain itu, proses ini juga melindungi dari potensi konflik pertanahan di masa depan.
Dengan adanya digitalisasi layanan seperti aplikasi Sentuh Tanahku, proses pengurusan kini lebih transparan, efisien, dan dapat diakses dari mana saja. Pemerintah mendorong masyarakat untuk segera mengurus legalitas tanah demi menjaga hak atas tanah secara sah dan aman.
Catatan: Biaya dan waktu penyelesaian bisa berbeda tergantung pada kompleksitas kasus dan kebijakan teknis Kantor Pertanahan setempat.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
Sentimen: positif (100%)