Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Pemilihan Presiden Baru Digelar Juni
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Internasional

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan secara resmi mencopot Presiden Yoon Suk Yeol dari jabatannya pada Jumat 4 April 2025, dengan alasan pelanggaran berat terhadap norma demokrasi dan supremasi hukum.
Keputusan ini merupakan hasil dari perdebatan panjang terkait deklarasi darurat militer yang diumumkan Yoon pada 3 Desember 2024 lalu.
Dengan suara bulat dari delapan hakim, Mahkamah Konstitusi mengesahkan pemakzulan Yoon, menjadikannya presiden kedua dalam sejarah Korea Selatan yang dicopot dari jabatannya.
Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat digugat. Putusan ini sekaligus menandai salah satu sidang pemakzulan terpanjang dan paling kontroversial dalam sejarah politik negara tersebut.
Latar Belakang Pemakzulan
Yoon Suk Yeol dituduh melakukan pelanggaran konstitusi setelah secara sepihak mengumumkan keadaan darurat militer tanpa dasar hukum yang kuat.Dia berdalih bahwa langkah ini diperlukan untuk mencegah “penyalahgunaan kekuasaan” oleh Partai Demokrat Korea yang menguasai parlemen.
Akan tetapi, banyak pihak menilai tindakan tersebut sebagai upaya untuk mempertahankan kekuasaannya secara otoriter.
Dalam pernyataannya selama sidang pemakzulan, Yoon Suk Yeol membela keputusannya dengan dalih melindungi demokrasi.
“Saya tidak pernah bermaksud untuk mengendalikan negara dengan tangan besi, tetapi hanya ingin melindungi demokrasi dari ancaman yang nyata," ujarnya.
Namun, Majelis Nasional yang menggulirkan proses pemakzulan menegaskan bahwa pencopotan Yoon adalah langkah yang harus diambil demi demokrasi Korea Selatan.
“Kita tidak bisa membiarkan presiden menyalahgunakan wewenangnya dengan semena-mena. Ini adalah keputusan untuk menyelamatkan sistem pemerintahan kita,” kata salah satu anggota parlemen yang mendukung pemakzulan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Korea Herald.
Dampak Pemakzulan terhadap Stabilitas Politik dan Ekonomi
Keputusan ini membawa dampak besar bagi Korea Selatan, baik secara politik maupun ekonomi. Sejak pengumuman pemakzulan, negara itu telah menghadapi ketidakstabilan politik yang signifikan, ditandai dengan demonstrasi besar-besaran di berbagai kota.
Para pendukung Yoon Suk Yeol menilai bahwa keputusan ini bermuatan politis, sementara kelompok oposisi menyambutnya sebagai kemenangan demokrasi.
Secara ekonomi, pemakzulan Yoon Suk Yeol diperkirakan dapat memperburuk ketidakpastian pasar, terutama karena Korea Selatan sedang menghadapi perlambatan ekonomi akibat gangguan perdagangan global. Indeks saham utama negara tersebut mengalami volatilitas tinggi dalam beberapa hari terakhir sejak pengumuman pemakzulan.
Pemilihan Presiden Baru Digelar Juni
Sesuai dengan Pasal 68-2 Konstitusi Korea Selatan, pemilihan presiden baru harus dilakukan dalam waktu 60 hari setelah pemakzulan seorang presiden. Oleh karena itu, pemilu kemungkinan besar akan diadakan pada 3 Juni mendatang.
Penjabat Presiden Han Duck-soo, yang saat ini mengambil alih tugas kepresidenan, memiliki waktu 10 hari untuk mengumumkan tanggal resmi pemilu. Sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Pejabat Publik Pasal 35-2, pengumuman hari pemilihan harus dilakukan selambat-lambatnya 50 hari sebelum pemungutan suara.
Proses pencalonan presiden akan dimulai pada akhir April, dengan pendaftaran kandidat dibuka selama dua hari, tepat 24 hari sebelum pemilu. Kampanye pemilihan akan dimulai sehari setelah pendaftaran dan berlangsung selama 22 hari hingga sehari sebelum pemungutan suara.
Masa Depan Yoon Suk Yeol
Setelah dicopot dari jabatannya, Yoon Suk Yeol tidak hanya kehilangan status dan hak istimewa sebagai presiden, tetapi juga menghadapi kemungkinan tuntutan hukum lebih lanjut. Jaksa telah menjadwalkan persidangan pidana terhadapnya pada 14 April dengan tuduhan pemberontakan.
Jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati sesuai dengan hukum yang berlaku di Korea Selatan.
Selain itu, Yoon Suk Yeol juga menghadapi penyelidikan terkait skandal politik lainnya, termasuk dugaan keterlibatan dalam jaringan broker politik ilegal yang dipimpin oleh Myung Tae-kyun.
Sejarah menunjukkan bahwa pemakzulan di Korea Selatan bukanlah peristiwa langka. Sebelumnya, pada 2017, Presiden Park Geun-hye juga dimakzulkan dan kemudian dijatuhi hukuman penjara atas kasus korupsi.
Pemilu yang diselenggarakan setelah pemakzulan Park berlangsung pada 9 Mei 2017, tepat 60 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
Sentimen: negatif (99.9%)