Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: bandung
Partai Terkait
Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas, Siap-Siap Kena Sanksi
Liputan6.com
Jenis Media: Regional
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3999136/original/040330300_1650324648-Dok_Mobil_Dinas__2_.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
Pelanggaran aturan penggunaan mobil dinas akan dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mulai dari teguran hingga pemecatan. Beberapa peraturan terkait meliputi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.
Keppres No 68 Tahun 1995 tentang hari kerja juga menjadi acuan. ASN di Kota Bandung juga diingatkan akan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja, yang membatasi penggunaan kendaraan dinas hanya untuk keperluan kedinasan.
Ingat, informasi ini valid per 1 April 2025. Aturan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi terbaru dan detail, selalu merujuk pada peraturan resmi pemerintah yang berlaku.
Kesimpulannya, penggunaan mobil dinas di Indonesia diatur secara ketat dan harus dipatuhi oleh seluruh ASN. Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran ditegaskan oleh berbagai pemerintah daerah, dengan sanksi tegas bagi pelanggar. Selalu patuhi aturan yang berlaku dan gunakan mobil dinas sesuai peruntukannya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI).
Sentimen: negatif (57.1%)