Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Hewan: Gajah
Kab/Kota: Semarang
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Jadwal Samsat Keliling Semarang untuk Pemutihan Pajak Jateng 2025
Espos.id
Jenis Media: Jateng

Esposin, SEMARANG – Kabar baik bagi pemilik kendaraan di Jawa Tengah! Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan penghapusan denda mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Bagi warga Semarang yang ingin memanfaatkan program ini, berikut adalah jadwal dan lokasi Samsat Keliling yang bisa dikunjungi:
Jadwal Samsat Keliling Semarang
Berdasarkan data dari Samsat Keliling Simpang Lima (Lapangan Pancasila), berikut adalah gerai layanan Samsat Keliling lainnya di Kota Semarang:
- Samsat Gerai Citraland – Belakang parkir motor Citraland
- Samsat Gerai Lotte Mart – Perempatan Jalan Gajah
- Samsat Gerai Gedung BPKB – Jalan Lamper Sari No. 63
- Samsat Keliling Tlogosari – Kelurahan Tlogosari
- Samsat Keliling Sampangan – Pom Bensin Tugu Soeharto
- Samsat Keliling Undip Tembalang – Pom Bensin Undip
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan
Sebelum datang ke Samsat, pastikan membawa dokumen berikut:
- Untuk pajak tahunan:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- KTP asli pemilik kendaraan
- Sejumlah uang sesuai pajak pokok kendaraan
Untuk pajak lima tahunan, tambahan syarat:
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Sampul map merah (mobil) atau kuning (motor)
- Kendaraan harus dibawa untuk cek fisik
Cara Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan
- Datangi kantor Samsat atau Samsat Keliling terdekat
- Serahkan dokumen yang diperlukan
- Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas
- Lakukan cek fisik kendaraan (untuk pajak lima tahunan)
- Berkas akan diverifikasi di loket pengesahan
- Bayar pajak pokok kendaraan dan STNK
- Tunggu proses selesai dan ambil STNK baru
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menghapus denda pajak kendaraan dan membayar pajak lebih murah! Pastikan segera mengunjungi Samsat terdekat sebelum 30 Juni 2025.
Sentimen: neutral (0%)