Sentimen
Undefined (0%)
24 Mar 2025 : 17.20
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Semarang

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Siap-siap! Pemprov Jateng Siapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Per 8 April

24 Mar 2025 : 17.20 Views 14

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Siap-siap! Pemprov Jateng Siapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Per 8 April

Esposin, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Pemprov Jateng, menjanjikan akan menghapuskan pungutan pajak kepemilikan kendaraan bermotor (PKB) milik warganya yang menunggak bertahun-tahun mulai April 2025. Adapun tunggakan piutang pajaknya dari 35 kabupaten/kota mencapai Rp2,8 Triliun.

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, mengatakan penghapusan pungutan PKB dimaksudkan untuk menggairahkan minat warga Jawa Tengah agar kembali mematuhi aturan pembayaran pajak secara tepat waktu.

Oleh karena itu, penetapan aturan resmi terkait penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor mulai difinalisasi.

“Kami sudah berkomunikasi dengan bupati dan walikota bersama jajaran agar bagaimana bisa menggelorakan pembayaran pajak. Di mana di Jawa Tengah ini piutang pajaknya Rp2,8 triliun yang didapat dari masyarakat yang belum membayar pajak,” kata Luthfi di sela pertemuan dengan jajaran Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Jateng di Lantai Dua Kantor Gubernur Jateng, Senin (24/3/2025).

Luthfi bahkan sudah meneken tanda tangan untuk menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Dalam menetapkan peraturan tersebut, ia sudah berkoordinasi dengan Jasa Raharja, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas).

“Dan ini sudah saya tandatangani terkait peraturan gubernur yang tentu sudah sesuai kesepakatan instansi lain,” ucapnya.

Hasil rapat dengan instansi ini, diputuskan bahwa Pemprov Jateng melakukan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk jangka waktu piutang lima tahun terakhir.

Hanya, layanan penghapusan tunggakan pajak dilakukan di masing-masing kantor Samsat tiga bulan ke depan.

“Kami kemarin sudah rapat dengan Jasa Raharja, untuk mengambil review agar kita melakukan penghapusan pokok dan dendanya. Tetapi kita kasih batas waktu 8 April – 30 Juni. Dan ini harus cepat karena hanya ini yang kita kasih kesempatan. Jadi pajak berjalan harus dibayar. Maka pajak piutang akan dihapus,” paparnya.

Luthfi berharap dengan menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor maka beban masyarakat dapat berkurang. Sekaligus bisa memotivasi untuk membayar pajak tepat waktu sebagai sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Jateng.

“Ini kami lakukan agar masyarakat diringankan bebannya dan bisa membayar pajak kendaraannya. Tapi PAD bisa dikejar,” harapnya.

Sementara itu, Kasubdit Regiden Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, menambahkan dengan adanya pelaksanaan program ini, maka pihaknya akan bersiap membuka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Termasuk dengan sosialisasi penghapusan tunggakan.

“Yang bisa diberikan keringanan adalah pajak bea balik nama dan tunggakan denda. Ini adalah bentuk ekstaksi untuk meringankan beban warga dalam membayar tagihan pajak yang sempat tidak terbayarkan bertahun-tahun,” kata AKBP Prianggo.

Sentimen: neutral (0%)