Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Semarang
Kasus: kecelakaan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng, Denda PKB Rp2,8 Triliun Dihapus
Espos.id
Jenis Media: Jateng

Esposin, SEMARANG -- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), yang mencakup pembebasan denda dan tunggakan pajak bagi warganya. Program ini berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025, sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa pemutihan pajak ini bertujuan untuk menarik pembayaran pajak dari wajib pajak yang menunggak selama beberapa tahun terakhir. Saat ini, total piutang PKB di Jateng mencapai Rp2,8 triliun.
“Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi pajak tahun berjalan tanpa harus membayar tunggakan dan dendanya. Ini kesempatan yang harus dimanfaatkan karena hanya berlaku dalam periode tertentu,” kata Luthfi dalam keterangan resmi, Senin (24/3/2025).
Syarat dan Cara Mengajukan Pemutihan Pajak Kendaraan
Untuk mendapatkan keringanan ini, wajib pajak cukup datang ke Samsat terdekat dan membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025 dalam periode yang telah ditetapkan. Dengan pembayaran tersebut, seluruh tunggakan pajak dan dendanya pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah, yang menjadi dasar pelaksanaan relaksasi pajak di wilayah tersebut.
Dukungan dan Sosialisasi Program
Pemprov Jateng telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, serta Jasa Raharja untuk menyukseskan program ini.
Sebagai bentuk dukungan, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi, menyatakan bahwa instansinya turut menghapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, menambahkan bahwa dari total 12 juta kendaraan di Jateng, sekitar 5 juta unit masih menunggak pajak. Hingga triwulan pertama 2025, capaian pendapatan dari PKB telah mencapai 20 persen dari target.
“Melalui program ini, kami berharap wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan sebaik mungkin. Selain itu, kami juga menggandeng Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai mitra pembayaran PKB guna memudahkan masyarakat,” jelasnya.
Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak meningkat, sekaligus membantu mengurangi beban ekonomi mereka. Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera urus pajak kendaraan Anda sebelum 30 Juni 2025!
Sentimen: neutral (0%)