Sentimen
Undefined (0%)
25 Mar 2025 : 02.43
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Semarang

Partai Terkait

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng Per 8 April! Cek Syarat, Cara & Batas Waktu

25 Mar 2025 : 02.43 Views 10

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng Per 8 April! Cek Syarat, Cara & Batas Waktu

Esposin, SEMARANG – Kabar baik bagi pemilik kendaraan di 35 kabupaten/kota, sebab, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng), resmi melakukan pemutihan atau menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) berikut dendanya mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

Program tersebut memberikan keringanan bagi masyarakat yang menunggak pembayaran PKB selama bertahun-tahun. Alhasil, masyarakat bisa menerima manfaat berikut ini:

– Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan (2025) di periode program 8 April hingga 30 Juni 2025 di Samsat terdekat.
– Setelah pembayaran dilakukan, tunggakan PKB serta dendanya dari tahun-tahun sebelumnya akan otomatis dihapuskan.

Adapun syarat penerima program pemutihan pajak kendaraan ini ialah:

– Pajak bea balik nama
– Tunggakan denda.

“Yang bisa diberikan keringanan adalah pajak bea balik nama dan tunggakan denda. Ini adalah bentuk ekstaksi untuk meringankan beban warga dalam membayar tagihan pajak yang sempat tidak terbayarkan bertahun-tahun,” kata Kasubdit Regiden Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau di sela pertemuan dengan jajaran Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Jateng di Lantai Dua Kantor Gubernur Jateng, Senin (24/3/2025).

Kendati demikian, jangan lupa menyiapkan syarat-syarat pendukung lainnya saat ingin datang ke Samat buat menikmati program pemutihan pajak kendaraan ini. Yakni dengan membawa:

– Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
– KTP atas nama pemilik kendaraan
– Uang sejumlah pajak pokok untuk membayar pajak pokok kendaraan

Sedangkan untuk khusus pajak lima tahunan ada tambahan khusus berupa:

– Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
– Sampul map warna merah (untuk mobil) dan kuning (untuk motor)
– Kendaraan bermotor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan)
– Uang sejumlah pajak pokok untuk membayar pajak pokok kendaraan

Setelah menyiapkan dokumen dan syarat yang diperlukan, berikut cara mengikuti program pemutihan pajak kendaraan:

– Kunjungi kantor Sasat terdekat.
– Datangi loket dan serahkan dokumen yang disyaratkan.
– Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas yang Anda serahkan.
– Petugas Samsat akan memerika atau cek fisik seperti nomor rangka dan mesin kendaraan.
– Kemudian bawa berkas ke loket pengesahan atas kepemilikan kendaraan.
– Lakukan pembayaran pokok PKB dan STNK.
– Selanjutnya tinggal menunggu proses selesai.
– Petugas akan memberitahukan setelah STNK jadi.
– Ambil STNK di loket penyerahan.

Itulah informasi pemutihan pajak kendaraan di Jateng pada April-Juni 2025. Mangfaatkan pemutihan pajak kendaraan ini agar biaya pajak kendaraan Anda lebih ringan!

Sentimen: neutral (0%)