Sentimen
Undefined (0%)
25 Mar 2025 : 03.01
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Semarang

Kasus: kecelakaan

Partai Terkait
Tokoh Terkait

5 Juta Kendaraan Menunggak, Jateng Gelar Pemutihan Pajak 2025

25 Mar 2025 : 03.01 Views 10

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

5 Juta Kendaraan Menunggak, Jateng Gelar Pemutihan Pajak 2025

Esposin, SEMARANG -- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2025, yang berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini bertujuan meringankan beban wajib pajak dengan penghapusan tunggakan pajak dan pembebasan denda.

Menurut Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Nadi Santoso, potensi pajak kendaraan di Jateng mencapai 12 juta objek kendaraan. Namun, hingga saat ini, sekitar 5 juta kendaraan belum membayar PKB, sehingga berdampak pada penerimaan daerah.

“Capaian pendapatan PKB triwulan pertama 2025 sudah mencapai 20 persen,” kata Nadi dalam keterangan tertulis, Senin (24/3/2025).

Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat, Pemprov Jateng menggandeng Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan berbagai mitra lainnya untuk mempermudah pembayaran PKB.

Syarat dan Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025

Pemutihan ini memberikan keuntungan bagi wajib pajak yang menunggak. Jika membayar pajak kendaraan tahun 2025 selama periode program, maka seluruh tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya akan dihapus.

Berikut cara mengikuti program pemutihan pajak kendaraan Jateng 2025:

  1. Datang ke Samsat terdekat
  2. Bawa dokumen kendaraan (STNK dan KTP sesuai nama pemilik)
  3. Bayar PKB tahun 2025
  4. Tunggakan pajak sebelumnya otomatis dihapus

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa program ini hanya berlaku dalam batas waktu yang telah ditentukan.

“Kami akan hapuskan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi hanya dalam periode ini. Jadi manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ujar Luthfi.

Jasa Raharja Hapus Denda SWDKLLJ

Sebagai bentuk dukungan, Jasa Raharja Jateng turut menghapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk kendaraan yang menunggak di tahun-tahun sebelumnya.

Dengan adanya pemutihan pajak ini, masyarakat mendapat kesempatan membayar pajak kendaraan tanpa terbebani denda, sementara Pemprov Jateng tetap memperoleh pendapatan dari pajak kendaraan yang masih aktif.

Jangan sampai terlambat! Manfaatkan pemutihan pajak kendaraan Jateng 2025 sebelum 30 Juni!

Sentimen: neutral (0%)