Sentimen
Negatif (87%)
24 Mar 2025 : 15.52
Informasi Tambahan

Kasus: Kemacetan

Partai Terkait

Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran 2025, Kakorlantas: Sifatnya Imbauan - Page 3

24 Mar 2025 : 15.52 Views 10

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran 2025, Kakorlantas: Sifatnya Imbauan - Page 3

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan tol saat arus mudik dan arus balik Lebaran Idul Fitri 2025. Aturan ini dikeluarkan untuk mengatasi kemacetan yang kerap terjadi.

Dengan pembatasan ini, diharapkan jumlah kendaraan yang melintas dapat berkurang, sehingga arus lalu lintas menjadi lebih teratur.

Namun, penting untuk diketahui bahwa meskipun ada aturan ini, pengendara tidak akan langsung dihentikan atau diminta untuk putar balik jika melanggar.

Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, aturan ini bersifat imbauan.

"Ganjil-genap itu sifatnya imbauan. Jadi, diharapkan silakan pemudik bisa mengatur tanggal keberangkatan dengan nomor polisi untuk mencegah supaya nanti terurai," ujar Agus dalam keterangan yang diterima Jakarta, Senin (24/3/2025), seperti dilansir dari Antara.

Sementara itu, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menambahkan, pengawasan terhadap aturan ini akan dilakukan dengan menggunakan tilang elektronik atau ETLE.

"Penindakan pelanggarannya menggunakan ETLE statis," jelasnya.

Jika ada kendaraan yang melanggar, mereka tidak akan diputar balik, tetapi akan dialihkan ke jalur arteri yang tidak dikenakan aturan ganjil genap.

Pemerintah telah mengeluarkan aturan ganjil genap untuk mengatur lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran. Aturan ini tertuang dalam Kep/50/III/2025 dan No. 05/PKS/Db/2025.

Sentimen: negatif (87.7%)