Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kasus: KKN, korupsi, nepotisme
Ragam Sambutan Parpol Usai MK Putuskan Caleg Terpilih Dilarang Mundur
Detik.com
Jenis Media: News

Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan caleg terpilih dilarang mundur demi maju di pemilihan daerah (Pilkada). Putusan MK tersebut disambut beragam tanggapan dari partai politik.
Putusan perkara nomor 176/PUU-XXII/2024 itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jumat (21/3). Gugatan itu diajukan oleh tiga mahasiswa, yakni Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Wianda Julita Maharani.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar MK.
Dalam pertimbangannya, MK mengatakan fenomena caleg terpilih hasil Pemilu 2024 yang mengundurkan diri itu tidak sehat bagi demokrasi. MK mengatakan fenomena itu tidak menutup kemungkinan adanya politik transaksional.
"Tidak menutup kemungkinan menjadi bersifat transaksional yang mendegradasi perwujudan prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi esensi dari pemilihan umum. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat calon terpilih yang mengundurkan diri karena hendak mencalonkan diri dalam pemilihan umum kepala daerah/wakil kepada daerah adalah hal yang melanggar hak konstitusional pemilih sebagai pemegang kedaulatan rakyat," ujar MK.
MK mengatakan caleg terpilih bisa saja mundur. Asal, kata MK, bukan untuk mengikuti Pilkada.
"Pengunduran diri calon terpilih dapat dibenarkan sepanjang pengunduran diri dimaksud dilakukan untuk menjalankan tugas negara yang lain seperti diangkat atau ditunjuk untuk menduduki jabatan menteri, duta besar, atau pejabat negara/pejabat publik lainnya. Artinya, jabatan-jabatan tersebut adalah jabatan yang bukan jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (elected officials), melainkan jabatan yang berdasarkan pengangkatan dan/atau penunjukan (appointed officials)," ujar MK.
Gerindra Siap Patuh Foto: (Anggi Muliawati/detikcom) Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani merespons aturan MK memutuskan caleg terpilih dilarang mundur demi maju di Pilkada. Muzani menyebut partainya taat asas.
"Pimpinan partai politik seperti kami tentu saja taat asas," kata Muzani di Parkir Timur GBK, Jakarta Pusat, Jumat (21/3).
Muzani mengatakan Gerindra baru saja melakukan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk caleg terpilih yang ditunjuk Presiden Prabowo Subianto menjadi menteri atau kepala badan. Dia mengatakan Gerindra akan mengikuti aturan yang ada.
"Taat asas itu artinya kami baru saja PAW beberapa anggota DPR terpilih yang bersangkutan ditugasi untuk menerima posisi di Kementerian PAW-nya Pak Prasetyo Hadi, Pak Fadli Zon, Pak Sugiono, dan Pak Irfan Yusuf Hakim semuanya menempati tugas-tugas eksekutif sudah ditunjuk dan sudah dilantik begitu," ujarnya.
PDIP Sindir 'Lu Lagi Lu Lagi' Foto: Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno (Tsarina Maharani/detikcom)
PDI Perjuangan juga menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan caleg terpilih dilarang mundur demi maju di pemilihan daerah (Pilkada).
"Ada baiknya, karena memberi peluang persemaian calon-calon pemimpin dari sumber yang lebih beragam," ujar senior PDIP Hendrawan Supratikno lewat pesan singkat kepada detikcom, Jumat (21/3).
Putusan MK ini, terang Hendrawan, bisa membuka ruang kontestasi yang lebih terbuka. Sehingga ini baik buat demokrasi.
"Mudah-mudahan bisa mengatasi penyakit politik L4 alias 'lu lagi lu lagi'," sambungnya.
Hendrawan kemudian menyinggung harapan terkait larangan serupa untuk pencalonan istri atau suami atau anak dari pertahana yang sedang menjabat di eksekutif. Jika larangan tersebut diputuskan MK, kata Hendrawan, maka akan meminimalkan konflik kepentingan yang selama ini selalu terjadi.
Menurutnya, putusan MK ini sejalan dengan arah kebijakan pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), sebagaimana ditetapkan dalam Tap MPR No. VIII/2001. "Tap MPR tersebut masih berlaku dan harus terus menginspirasi langkah-langkah kita ke depan, demi perbaikan demokrasi yang substantif dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara riil," jelas Hendrawan.
PAN Beri Catatan Foto: Istimewa PAN menilai putusan MK terkait caleg terpilih dilarang mundur demi maju di Pilkada membuka ruang masyarakat lebih luas untuk bisa ikut berkompetisi.
"PAN menghormati putusan MK tersebut. Namun demikian, ada catatan yang perlu disampaikan dalam mengiringi putusan itu. Pertama, putusan tersebut sepintas membuka ruang lebih besar bagi anggota masyarakat lain untuk ikut berkompetisi di dalam pilkada," kata Waketum PAN Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Sabtu (22/3).
Saleh menilai kandidat Pilkada nantinya bisa membuka kesempatan luas masyarakat dipilih salah satu parpol untuk turut berpartisipasi. Tetapi, di satu sisi dia menilai putusan itu bisa membatasi hak politik warga negara yang sudah dipilih.
"Kalau caleg terpilih tidak boleh mundur, itu artinya parpol harus mencari kandidat lain di luar yang sudah menang dan mendapat posisi. Kandidat lain itu boleh berasal dari parpol atau di luar parpol setelah didahului penjajakan dan pembicaraan. Dengan skema ini, peluang warga masyarakat lain untuk terjun di politik semakin terbuka," ujarnya.
"Menurut saya, adanya pendapat yang menyatakan bahwa mundur itu melanggar hak konstitusional pemilih masih bisa diperdebatkan. Sebab, bisa saja mundur dari posisi legislatif itu juga adalah aspirasi dan permintaan masyarakat agar bisa maju di pilkada. Kalau dalam kondisi seperti ini, justru hak konstitusional warga juga dilanggar. Mereka tidak bisa mencalonkan kepala daerah yang mereka minati," tambahnya.
Kemudian, Saleh menyebut bahwa dari sisi pengalaman pelaksanaan pilkada di Indoneaia, orang-orang yang maju di pilkada banyak yang berasal dari legislatif. Dia menyebut orang-orang seperti mereka justru sangat diperlukan dalam menyukseskan kepemimpinan mereka di daerah.
"Kalau orang yang punya pengalaman dilarang, mau tidak mau kita harus bersiap-siap menerima calon kepala daerah dari mereka yang belum berpengalaman. Sebab pada faktanya, banyak politisi yang maju di pilkada setelah mereka sukses di legislatif," katanya.
"Walaupun tentu boleh juga disampaikan bahwa mereka yang berniat maju di pilkada, sejak awal jangan maju lagi di pileg. Tetapi pada faktanya, tetap ada hak warga negara yang dibatasi dan tidak bisa dipenuhi," sambungnya.
Respons PKS Foto: (Dwi Rahmawati/detikcom) Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan caleg terpilih dilarang mundur demi maju di pemilihan daerah (Pilkada). Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mendukung putusan itu karena menurutnya suara rakyat perlu dihargai.
"Bagus. Suara rakyat perlu dijaga. Semua harus bertanggung jawab. Ini tantangan bagi parpol agar melakukan kaderisasi dengan serius. Perlu banyak figur berkualitas," kata Mardani kepada wartawan, Sabtu (22/3).
Mardani menyebut MK telah mengembalikan kedaulatan rakyat. Dia mengatakan PKS menyambut baik atas putusan tersebut.
"MK mengembalikan kedaulatan rakyat. Pengunduran diri caleg terpilih tidak boleh mencederai amanah dan suara rakyat yang sudah dipercayakan padanya," katanya.
Halaman 2 dari 5
(wnv/wnv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Sentimen: positif (100%)