Sentimen
Positif (66%)
22 Mar 2025 : 17.09
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Karawang

Partai Terkait

Tak Ada Ganti Rugi Sejak 2005, Henny Tetap Ditagih Pajak meski Rumahnya Sudah jadi Jalan di Karawang - Halaman all

22 Mar 2025 : 17.09 Views 7

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Tak Ada Ganti Rugi Sejak 2005, Henny Tetap Ditagih Pajak meski Rumahnya Sudah jadi Jalan di Karawang - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Sudah 20 tahun berlalu, rumah dan tanah milik Henny Yulianti (60) warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat tak kunjung mendapat uang ganti rugi dari pemerintah daerah.

Pasalnya, rumahnya yang berada di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Batujaya itu terpaksa digusur untuk pembangunan jalan menuju Jembatan Batujaya.

Namun, hingga kini Henny tidak pernah mendapatkan uang ganti rugi.

Bahkan, ia justru menerima tagihan dan harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah yang sudah menjadi jalan umum.

"Saya juga masih bayar PBB, terakhir 2024 lalu juga saya dapat SPPT dan saya bayar aja," katanya saat diwawancarai di Karawang pada Sabtu (22/3/2025).

Henny mengaku, rumah dan tanahnya digusur pada tahun 2005.

Ia dipaksa melepas tanah seluas 426 meter persegi itu untuk pembangunan jalan penghubung Karawang-Bekasi.

Padahal, ia sempat menolak nilai ganti rugi yang ditawarkan pemerintah lantaran jauh dari permintaan Henny.

Dia tak sepakat lantaran meminta ganti rugi ke pemerintah sebesar Rp230 ribu per meter, tetapi hanya dihargai Rp80 ribu per meter.

Apalagi ketika pihaknya hanya mampu membayar secara dicicil.

"Udah gitu pembayaran juga dibayar secara dicicil oleh pemerintah. Ya kena gusur saya malah jadi belangsak," katanya.

Namun, bukannya mendapat kesepakatan lain, Henny mengaku diancam untuk melepas tanahnya.

"Ibu nolak ketika itu, tapi kata orang pemdanya. Ya silakan nanti kita buat naik aja jalannya di atas rumah ibu," ujar Henny.

Ia juga merasa ditipu oleh pihak pemerintah daerah ketika itu.

Pasalnya, dia dipaksa menandatangani kuitansi kosong sebanyak tiga kali.

Henny yang merupakan warga awam tidak mengetahui bahwa kuitansi itu ternyata persetujuan pembayaran.

Apalagi, posisi rumahnya berada di tengah jalan yang akan dibangun dan dari pihak pemerintah terus mengancam akan tetap menggusurnya.

"Saya kan enggak tahu awam ya, ya gimana ya waktu itu tandatangan di blangko yang kosong. Ya saya terima saja, kalau ngga diterima rumah saya mau digusur juga mau diratakan pakai beko," ungkapnya.

Usai digusur, Henny bersama ketiga anaknya itu mengontrak di rumah petakan beberapa tahun.

Beruntung, Henny mendapatkan iba dari saudaranya sehingga dapat membeli tanahnya 200 meter dengan harga murah untuk membangun rumah secara bertahap di daerah Batujaya.

"Bertahap dulu, dari gubuk reyot lantainya masih tanah saya tempatin rumah. Sampai anak saya kerja, dan punya uang buat bagusin rumahnya," katanya.

Henny, tak lagi menginjaki daerah Batujaya itu karena kerap kali melihat jalan yang dulu bekas rumahnya ia selalu menangis dan menahan rasa sakit hati.

Henny berharap agar Bupati Karawang dan Gubernur Jawa Barat segera membayarkan ganti rugi tersebut.

Sebab, perkara ini sempat masuk ke ranah pengadilan. Akan tetapi, dalam penyelesaian perkara pidananya bukan perdatanya.

"Dulu saya jadi saksi di pengadilan, tapi waktu perkara pidana yang sama pejabatnya itu terjerat hukum. Ya saya orang awam engga ngerti, katanya kenapa engga coba masukin perkara perdata gitu," imbuhnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBekasi.com dengan judul Tangis Henny Yulianti Pecah, 20 Tahun Tanahnya Digusur untuk Jalan di Karawang Belum Juga Dibayar  dan Kompas.com dengan judul 20 Tahun Rumahnya di Karawang Sudah jadi Jalan, Henny Masih Bayar Pajak.

(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunBekasi.com/Muhammad Azzam, Kompas.com/Farida Farhan)

Sentimen: positif (66.6%)