Sentimen
Undefined (0%)
20 Mar 2025 : 20.03
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Kab/Kota: Klaten

Partai Terkait

Pemkab Klaten Usulkan 4 Raperda, Salah Satunya tentang Garis Sempadan

20 Mar 2025 : 20.03 Views 9

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Pemkab Klaten Usulkan 4 Raperda, Salah Satunya tentang Garis Sempadan

Esposin, KLATEN – Pemkab Klaten mengusulkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk segera dibahas dengan DPRD Klaten. Keempat Raperda itu di antaranya terkait garis sempadan dan tata cara pengangkatan hingga pemberhentian kepala desa.

Draf keempat Raperda itu diajukan Pemkab Klaten melalui rapat paripurna yang digelar di Pendopo Pemkab Klaten, Senin (17/3/2025). Penyerahan draf Raperda dilakukan Wakil Bupati Klaten, Benny Indra Ardhianto, mewakili Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo.

Keempat Raperda itu yakni Raperda tentang perubahan Perda Klaten Nomor 11 tahun 2015 tentang Garis Sempadan.

Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Klaten Nomor 2 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Klaten Nomor 14 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Raperda berikutnya tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Klaten (Perseroda).

Ditemui seusai menyampaikan penjelasan dan pengantar empat Raperda, Wabup Klaten Benny Indra Ardhianto mengatakan perubahan Perda tentang Garis Sempadan salah satunya menindaklanjuti untuk mendukung iklim investasi di Kabupaten Bersinar.

“Memang banyak sekali investor, UMKM ini berkaitan dengan garis perizinan banyak yang ditunda. Maka dari itu dari pemerintah daerah mengupayakan agar investor masuk ke Klaten lebih mudah. Oleh karena itu, garis sempadan kami sesuaikan. Karena saat ini antara tanah, bangunan dan garis sempadan itu sangat tidak sesuai,” kata Benny saat ditemui seusai rapat paripurna di DPRD Klaten, Senin.

Benny berharap perubahan Perda itu juga bisa mendukung iklim investasi. Hal itu juga menjadi salah satu visi dan misinya bersama Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo untuk membangun Klaten lima tahun mendatang.

“Harapannya tentu dengan perubahan Raperda ini semoga nanti terkait penyesuaian jalan sempadan semakin membantu investor masuk ke Klaten. Ini juga menjadi salah satu tujuan visi dan misi kami memudahkan investasi di Klaten,” jelas Benny.

Sementara itu, pengusulan Raperda terkait kepala desa dan perangkat desa menyesuaikan ketentuan yang ada di tingkat pusat. Soal Raperda tentang Bank Klaten, Benny mengungkapkan Raperda itu diusulkan untuk mengubah nomenklatur Bank Klaten.

Sebelumnya Bank Klaten berbentuk Bank Perkreditan Rakyat. Pemkab bakal mengubah nomenklatur bank yang menjadi salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) itu menjadi bank perekonomian rakyat.

“Diharapkan dengan perubahan nomenklatur ini nanti Bank Klaten jangkauannya jauh lebih luas. Tidak hanya memberikan kredit ke masyarakat tetapi bisa menambah fungsi pengembangan perekonomian di pemerintah daerah,” kata Benny.

Sementara itu, usulan keempat Raperda itu kemudian ditindaklanjuti DPRD Klaten dengan menggelar rapat paripurna pandangan umum fraksi, Kamis (20/3/2025). Keempat raperda itu ditanggapi beragam oleh tujuh fraksi di DPRD Klaten.

Anggota Fraksi PKS DPRD Klaten, Budi Raharjo, mengungkapkan Fraksi PKS sepakat dan mengapresiasi usulan bupati terkait perubahan Perda tentang Garis Sempadan.

Dia menilai garis sempatan perlu dilakukan perubahan untuk menyesuaikan kondisi di masyarakat, kebutuhan pembangunan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami apresiasi karena sudah mengusulkan perubahan atas perda ini salah satunya untuk mengatur keamanan dan kenyamanan masyarakat untuk ditertibkan tentang garis sempadan,” jelas Budi membacakan pandangan umum Fraksi PKS.

Ketua DPRD Klaten, Edy Sasongko, mengungkapkan selanjutnya ada rapat paripurna dengan agenda jawaban bupati atas pandangan umum fraksi. Setelah itu, DPRD segera membentuk panitia khusus (Pansus) membahas keempat Raperda.

Sentimen: neutral (0%)