Sentimen
Positif (98%)
20 Mar 2025 : 11.27
Partai Terkait

Cara Bayar PBB di Tokopedia, Kena Biaya Berapa?

20 Mar 2025 : 11.27 Views 9

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Ekonomi

Cara Bayar PBB di Tokopedia, Kena Biaya Berapa?

PIKIRAN RAKYAT – Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini semakin mudah dengan adanya layanan pembayaran online, salah satunya melalui Tokopedia. Dengan sistem yang praktis, kamu bisa menyelesaikan kewajiban pajak tanpa harus datang langsung ke kantor pajak atau bank. Prosesnya bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, sehingga lebih efisien dan menghemat waktu.

Namun, sebelum melakukan pembayaran PBB di Tokopedia, ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui. Setiap daerah memiliki ketentuan yang berbeda terkait pembayaran PBB, termasuk di Jawa Barat. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa layanan pembayaran online ini sudah mendukung wilayah tempat tinggalmu. Selain itu, pastikan juga kamu memiliki Nomor Objek Pajak (NOP) yang benar agar proses pembayaran berjalan lancar.

Tidak hanya itu, Tokopedia juga menyediakan beberapa metode pembayaran yang bisa kamu pilih sesuai kebutuhan. Dengan berbagai opsi ini, kamu bisa menyesuaikan cara pembayaran yang paling nyaman bagimu.

Agar tidak terjadi kendala saat melakukan pembayaran PBB di Tokopedia, ada baiknya kamu memahami ketentuan dan langkah-langkah yang berlaku. Jika kamu ingin mengetahui lebih lanjut mengenai cara dan ketentuannya, simak pembahasan selengkapnya di bawah ini.

Cara Bayar PBB di Tokopedia

1. Pembayaran PBB Secara Online di Tokopedia

Jika kamu ingin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online melalui Tokopedia, ikuti langkah-langkah berikut:

Akses situs Tokopedia dan masuk ke menu PBB Online. Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai dengan tagihan yang kamu miliki. Jika data yang dimasukkan benar, rincian tagihan akan muncul secara otomatis. Klik opsi Bayar untuk melanjutkan proses pembayaran. Pilih metode pembayaran yang tersedia sesuai dengan preferensimu.

Bayar PBB lewat situs Tokopedia

Setelah pembayaran berhasil, sistem akan mengirimkan notifikasi sebagai bukti transaksi.

2. Pembayaran PBB Melalui Indomaret

Bagi kamu yang ingin membayar PBB secara tunai di Indomaret, ikuti langkah-langkah berikut:

Kunjungi situs Tokopedia dan pilih menu PBB Online. Sistem akan menampilkan rincian tagihan yang belum dibayar. Pastikan semua informasi sudah sesuai. Klik opsi Lanjut untuk melihat detail pembayaran. Pilih metode pembayaran Gerai Retail/Tunai, lalu pilih Indomaret dan klik Bayar Sekarang. Halaman berikutnya akan menampilkan Kode Pembayaran. Datang ke Indomaret terdekat dan tunjukkan kode tersebut kepada kasir untuk melakukan pembayaran. Biaya administrasi sebesar Rp2.500 akan dikenakan untuk transaksi ini.

Setelah pembayaran selesai, simpan struk sebagai bukti transaksi resmi.

Catatan: Kode pembayaran hanya berlaku selama 1 hari. Jika dalam waktu tersebut pembayaran belum dilakukan, transaksi akan dibatalkan secara otomatis.

3. Pembayaran PBB Melalui Alfamart

Selain Indomaret, kamu juga bisa membayar PBB melalui Alfamart, Alfamidi, atau Lawson dengan langkah berikut:

Akses Tokopedia, lalu masuk ke menu PBB Online. Rincian tagihan akan muncul secara otomatis jika nomor yang dimasukkan benar. Pastikan informasi sudah sesuai. Klik Lanjut untuk melihat detail pembayaran. Pilih metode pembayaran Gerai Retail/Tunai, kemudian pilih Alfamart dan klik Bayar Sekarang. Sistem akan menampilkan Kode Pembayaran yang perlu kamu catat. Pergi ke Alfamart, Alfamidi, atau Lawson terdekat, lalu berikan kode tersebut kepada kasir untuk menyelesaikan transaksi. Biaya administrasi sebesar Rp2.500 akan dikenakan.

Simpan struk pembayaran sebagai bukti transaksi yang sah.

Catatan: Kode pembayaran hanya berlaku selama 1 hari. Jika pembayaran tidak dilakukan dalam jangka waktu tersebut, transaksi akan dibatalkan secara otomatis.

4. Pembayaran PBB Melalui Kantor Pos

Jika kamu lebih nyaman melakukan pembayaran melalui Kantor Pos, berikut caranya:

Buka situs Tokopedia dan pilih menu PBB Online. Sistem akan menampilkan tagihan yang belum dibayar. Pastikan data yang tertera sudah benar. Klik Lanjut untuk melihat detail pembayaran. Pilih metode pembayaran Gerai Retail/Tunai, lalu pilih Kantor Pos dan klik Bayar Sekarang. Halaman berikutnya akan menampilkan Kode Pembayaran. Kunjungi Kantor Pos terdekat dan tunjukkan kode tersebut kepada petugas kasir untuk melakukan pembayaran. Biaya administrasi sebesar Rp2.500 akan dikenakan.

Setelah transaksi berhasil, simpan struk pembayaran sebagai bukti resmi.

Catatan: Seperti metode lainnya, kode pembayaran berlaku hanya selama 1 hari. Jika pembayaran tidak dilakukan dalam periode tersebut, transaksi akan otomatis dibatalkan.

Bayar PBB di Tokopedia Kena Biaya Berapa? Ini Ketentuan-Ketentuannya

Sebelum melakukan transaksi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Mitra Tokopedia, ada beberapa ketentuan yang perlu kamu pahami:

Pembayaran PBB hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah memiliki akun Mitra Tokopedia dan telah menyelesaikan verifikasi nomor handphone. Jika pembayaran dilakukan setelah melewati tanggal jatuh tempo, maka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari total tagihan pokok. Aturan ini berlaku untuk seluruh wilayah yang menerapkan pajak PBB. Tokopedia akan memberikan ganti rugi atas denda 2% jika pengguna termasuk Wajib Pajak yang memiliki rekam jejak pembayaran lancar tanpa tunggakan atau hanya memiliki tunggakan maksimal satu tahun. Ganti rugi juga berlaku apabila transaksi PBB mengalami status pending atau gagal, sehingga melewati tanggal jatuh tempo tahun berjalan. Setiap transaksi pembayaran PBB yang dilakukan melalui Mitra Tokopedia akan mendapatkan komisi sebesar Rp1.000 dalam bentuk Saldo Mitra. Nominal biaya administrasi dapat mengalami perubahan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Satu akun pengguna dapat melakukan pembayaran PBB berkali-kali, termasuk untuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB milik orang lain.

Pastikan kamu memahami seluruh ketentuan di atas sebelum melakukan transaksi pembayaran PBB melalui Mitra Tokopedia.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: positif (98.4%)