Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor, Jabodetabek, Kemayoran
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Usai Bongkar Bangunan di Puncak, Dedi Mulyadi: Sudah Ditanami Pohon
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2025/03/12/67d1442a473e7.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
Usai Bongkar Bangunan di Puncak, Dedi Mulyadi: Sudah Ditanami Pohon Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa beberapa bangunan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat yang baru saja dibongkar, kini sudah ditanami pohon. Pemerintah Provinsi Jawa Barat enggan menjadikan kawasan tersebut ramai bangunan seperti sebelumnya. "Ditanami pohon, kan sudah mulai. Sudah mulai, kita tuh cepat. Hari pertama bongkar, hari kedua bongkar, hari ketiga nanam pohon. Itu kebiasaan saya dari dulu," kata Dedi saat ditemui Kompas.com di Gedung BMKG, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025). Dedi menyampaikan bahwa pihaknya berencana menanam sekitar 23.000 pohon di kawasan tersebut. Jumlah itu pun sudah diperhitungkan dengan matang sesuai luas hektar tanah yang ada. "Kalau di daerah situ sekitar 23.000 pohon. Karena di situ hampir 23 hektar. Satu hektarnya 1.000 pohon," jelas politikus Partai Gerindra ini. Ditanya apakah mungkin Pemprov Jabar menanam pohon teh di kawasan tersebut, Dedi menyatakan bahwa hal itu akan dibicarakan lebih lanjut. Dirinya akan berbincang terlebih dulu dengan Perhutani dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di Bogor, Jawa Barat soal itu. "Kebun teh nanti gini, besok saya ngundang Perhutani sama PTPN di Bogor. Saya ingin begini, sudah deh tanah-tanahnya enggak usah disewain lagi sama swasta. Sewain sama Pemprov Jabar, saya tanamin pohon," ungkapnya. Diberitakan sebelumnya, pembongkaran kawasan Puncak belakangan dilaksanakan Pemprov Jabar, menyusul banjir besar di Jabodetabek pada awal Maret lalu. Salah satu pembongkaran terjadi pada kawasan wisata Hibisc Fantasy Puncak yang sudah dimulai sejak Kamis (6/3/2025). Pembongkaran sesuai arahan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Tindakan ini diambil karena Hibisc Fantasy Puncak dinilai telah melanggar izin penggunaan lahan. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (99.8%)